Urus SIM di Sat Lantas Polres Sergai Wajib Ikuti Prokes
SERGAI, ISN – Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun pajak yang hadir di kantor Satlantas Polres Serdang Bedagai, diwajibkan mengikuti Protokol kesehatan (Prokes) Coronavirus Disease atau Covid-19 seperti yang dianjurkan Pemerintah.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Agung Basuni, Jumat (8/1/2020), yaitu dengan melaksanakan pengecekan suhu terhadap pemohon SIM ataupun warga yang datang ke kantor.
“Mereka kita arahkan untuk mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan yang tujuannya untuk membunuh kuman maupun virus yang ada pada masyarakat ketika datang ke kantor pelayanan kami,” bilang Kasat.
Tak hanya itu, sebut AKP Agung, pihaknya juga menerapkan sistem jaga jarak, baik di lokasi antrian pada saat mencuci tangan hingga proses mendapatkan pelayanan di kantor.
Di sisi lain, Sat Lantas Polres Sergai juga mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan patuhi peraturan berlalulintas seperti kelengkapan berkendara hingga helm.
“Di mana helm ini kita anjurkan yang berkaca, karena helm berkaca ini ternyata juga salah satu upaya kita sebagai alat perangkat pelindung diri dalam rangka untuk mencegah virus corona pada saat kita berkendara,”ujarnya.
Kasat Lantas AKP Agung Basuni juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai bersama sama melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan mulai dari diri sendiri.