Tusuk Punggung Situmeang, Kakek Usia 59 Tahun Serahkan Diri Ke Polisi

PEMATANG SIANTAR [ISN] – Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba Polres Pematang Siantar Sumatera Utara menangkap pria 59 tahun warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Jumat, (04/06/2021) sekira pukul 12.25 WIB.

Pria berinisial Peramli Roy Sinuraya alias Karo-Karo di duga telah melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Marhalim Situmeang (48) warga Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar, berdasarkan, Laporan Polisi No.Pol.: LP / 22 / VI / 2021 / SU / STR / Sek STR Martoba, Tanggal, 04 Juni 2021

Kapolsek Siantar Martoba, AKP. Amir Mahmud SH kepada awak media, Minggu, (06/06/2021) mengatakan, kejadia berawal pada hari Jumat, Tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Marhalim selaku korban mengendari mobil pick up mendatangi tempat usaha tempel ban milik pelaku dengan tujuan mencari keberadaan anak pelaku yang biasa di panggilan Egi.

Setibanya di tempat tujuan korban langsung menarik Egi dan kemudian sembari menunjangnya berkali – kali.

Melihat hal tersebut pelaku yang juga berada di TKP selanjutnya mengeluarkan sebilah pisau bergagang dan bersarung kayu dari dalam tas sandang milik nya.

Dengan menggunakan tangan kanannya pelaku menusukkan pisau tersebut hingga mengenai punggung belakang korban sebanyak satu kali dan kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang bukti.

Berselang beberapa jam kemudian, pelaku ( Karo-Karo) mendatangi Polres Pematang Siantar untuk menyerahkan diri hingga akhirnya pelaku berikut barang bukti, 1 bilah pisau bergagang dan bersarung kayu, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah baju kaos lengan pendek berlumuran darah, buah celana pendek berlumuran darah di serahkan ke Polsek Siantar Martoba guna di lakukan proses lebih selanjut.

(Putra/*)