Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Kapolres Labuhanbatu Perintahkan Tangkap Bandar Narkoba

LABUHANBATU, (ISN) – Pria bernama Rahmad Syahputra alias Dedek, (36) Tahun, Warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara akhir nya berhasil diciduk petugas. Dari tubuh nya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Pria bernama Rahmad Syahputra tersebut pasrah diboyong petugas, ia diborgol dengan wajah tertunduk, ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka

Penangkapan pelaku bermula, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H, mendapat laporan pesan “SMS” dari salah seorang warga,

Isi bacaan SMS tersebut melaporkan, bahwa di Desa Merbau Selatan Dusun Tanah Seribu marak jual beli narkotika jenis sabu,

Berikut isi bacaan SMS yang dikirim warga kepada Kapolres Labuhanbatu,

“BAPAK KAPOLRES TOLONG DITINDAK SEGERA BANDAR SABU DI DESA MERBAU SELATAN DUSUN TANAH SERIBU YANG BERNAMA DEDEK ALIS DAGOL”

Terkait hal tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H memerintahkan jajaran Sat Narkoba nya melakukan penyelidikan atas nama tersebut.

Tanpa buang waktu, usai melakukan penyelidikan selama satu pekan, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H berhasil menciduk pelaku,

Pelaku diringkus, Sabtu, (12/06), sekira pukul, 18.00 wib saat sedang asik menunggu pelanggan diteras rumah nya di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan. Dan dari tubuh nya ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,

Dalam keterangan nya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu membenarkan penangkapan pelaku diawali dari laporan masyarakat,

“Ya, dimulai adanya sms laporan warga kepada bapak Kapolres. Dimana, keberadaan pelaku diketahui sangat meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat.

“Bapak Kapolres langsung memberi perintah dan langsung kita lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” beber Kasat.

Hal sedemikian, dijelaskan Kasat, penyelidikan terhadap pelaku menelan waktu satu pekan. Lewat informan yang disebar, pelaku akhirnya berhasil diciduk,

“Penyelidikan terhadap pelaku menelan waktu satu pekan. Kemudian, dari informasi dilapangan, pelaku kita amankan,” imbuh Kasat AKP Martualesi Sitepu.

Lanjut Kasat, pelaku ditangkap, Sabtu, (12/06) sekira pukul, 18.00 wib. Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli diteras rumah nya. Dan dari tubuh pelaku ditemukan sejumlah barang bukti,

“Pelaku ditangkap diteras rumah nya di Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selatan, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli,” beber Kasat.

“Dari tubuh pelaku ditemukan 3 (tiga) plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat 2,52 Gram Brutto. Uang tunai Rp. 355rb dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia corak hitam. Pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Labuhanbatu guna pengembangan,” tegas Kasat AKP Martualesi Sitepu.

Dari hasil interogasi, terang Kasat, tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram nya lebih kurang selama tiga bulan dengan putaran 2 Gram setiap hari nya, memperoleh keuntungan Rp. 300rb sampai Rp. 400rb setiap gram nya. Dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan,

“Ya, putaran bisnis haram pelaku berkisar 2 Gram setiap hari nya. Pelaku meraup keuntungan senilai Rp. 300rb sampai Rp. 400rb. Dengan demikian penyidik terus melakukan pengembangan terhadap pelaku terkait dari mana asal barang didapat pelaku,” tutup Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, mengakhiri keterangan nya,

Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Labuhanbatu, pelaku Rahmad Syahputra dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Demikian dikabarkan.

Penulis. Budi Saragih.