Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumut Dinilai Tak Profesional, Lolosnya 10 Besar Menuai Kontroversi
LABUHANBATU, (ISN) – Aneh bin ajaib, sejumlah calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara periode 2023 – 2028 yang dinilai memiliki rekam jejak buruk lolos ke tahap sepuluh besar.
Diduga sarat transaksional.
Lolosnya sejumlah nama calon tersebut menuai kontroversi dikalangan masyarakat Labuhanbatu. Integritas Tim seleksi (Timsel) Kabupaten/Kota Gel 6 Sumut dipertanyakan.
Timsel Kabupaten/Kota Gel 6 Sumut diketahui meloloskan sejumlah nama calon yang pernah dijatuhi sanksi etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Diantaranya, diberhentikan dari jabatan, peringatan, peringatan keras serta peringatan tertulis.
Berdasarkan Pengumuman Nomor : 013/TIMSEL KK-GEL-6-PU/04/12-6/2023 sebagaimana isi Berita Acara Nomor 001/TIMSEL KK-GEL-6-PU/04/12-6/2023 tanggal 28 Juli 2023 penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara bakal calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu mendapat asumsi buruk publik.
Calon yang dijatuhi sanksi etik pemberhentian dari jabatan dan peringatan keras serta peringatan lolos melenggang ketahap akhir.
Atas penetapan itupun, sejumlah masyarakat Labuhanbatu melayangkan kritik.
Masyarakat mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk mengevaluasi nama calon yang lolos ditangan Timsel KPU. Masyarakat menaruh rasa kecewa terkait hasil penetapan Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumut,
“Ya, kami minta KPU RI, KPU Provinsi dan Komisi II DPR RI mengevaluasi hasil penetapan sepuluh besar Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumatera Utara,” ungkap Dedi Azhari warga Kabupaten Labuhanbatu berprofesi sebagai Jurnalis, Selasa (01/08/2023).
Dedi menyesalkan Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumut dinilai tidak mengindahkan UU No 7 Tahun 2017 tentang rekam jejak. Menurutnya, penjaringan nama calon KPU Kabupaten/Kota meski dilandasi pola kerja yang efektif, profesional memiliki integritas tinggi sebagaimana tertuang pada pasal 3 dan Pasal 21 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017
Adapun nama calon KPU Kabupaten Labuhanbatu yang lolos sepuluh besar,
1. HELMI SINURAT
2. MUHAMMAD RIFAI HARAHAP
3. PURNAMA MELVI JUITA MANURUNG
4. SAID DAULAY
5. SUROSO
6. SYAHRIJAL RITONGA
7. SYARIPUDDIN NUR NASUTION
8. WAHYUNINGSIH
9. ZAFAR SIDDIK POHAN
10. ZULIANDI SIMATUPANG
Dari sepuluh nama calon KPU Kabupaten Labuhanbatu diatas, tiga diantaranya pernah dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Kemudian, 1 (satu) orang pernah dijatuhi sanksi Peringatan tertulis oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu sendiri.
Berikut nama calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu yang lolos sepuluh besar tetapi pernah mendapat sanksi etik DKPP RI :
1. SUROSO. Sosok nya pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh DKPP RI sebagaimana dalam putusan Nomor : 102-PKE-DKPP/X/2020 atas perkara dugaan membantu menjanjikan penambahan dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Sebagai pengadu Zulkarnain Siregar
2. MUHAMMAD RIFAI HARAHAP. Yang bersangkutan pernah dua kali dijatuhi sanksi, yaitu, sanksi Peringatan keras dan sanksi Peringatan oleh DKPP RI sebagaimana dalam putusan Nomor : 102-PKE-DKPP/X/2020 atas perkara dugaan membantu menjanjikan penambahan dukungan calon perseorangan pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020. Sebagai pengadu Zulkarnain Siregar berikut nomor perkara : 43-PKE-DKPP/III/2023 bersamaan nomor perkara : 48-PKE-DKPP/III/2023. Sebagai pengadu M. Ridwan Harahap dan Hamdani Hasibuan.
3. ZAFAR SIDDIK POHAN. Sosok beliau juga pernah dijatuhi sanksi etik DKPP RI. Beliau dijatuhi sanksi etik Peringatan pada nomor perkara : 43-PKE-DKPP/III/2023 bersamaan nomor perkara : 48-PKE-DKPP/III/2023.
4. SAID DAULAY. Calon tersebut pernah dijatuhi sanksi Peringatan tertulis pada pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.
Selain di jatuhi sanksi, keempat nama tersebut juga dianggap gagal pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 lalu.
Akibat kesalahan yang dilakukan jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu, telah terjadi dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu menjadi sejarah buruk di Kabupaten Labuhanbatu.
Namun, keempat calon tersebut melenggang kangkung ditangan Timsel Kabupaten/Kota Gel 6 Sumatera Utara.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi latarbelakang penilaian Timsel Kab/Kota Gel 6 Sumut meloloskan keempat nama tersebut. Akan tetapi, lolosnya keempat nama itu, patut diduga, Timsel Kabupaten/Kota Gel 6 Sumut disinyalir ada menerima suap dari keempat nama calon tersebut.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 setiap calon KPU seyogianya mesti terlebih dahulu dilihat latarbelakang/rekam jejak calon, terlebih bagi calon petahana.
Tak hanya itu, Penyelenggara Pemilu mesti taat menjunjung asas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang 11 poin, yakni, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
Akan tetapi, Timsel Kabupaten/Kota Gel 6 Sumut terkesan mengabaikan UU tersebut hinga melahirkan asumsi negatif Masyarakat.
Kabar dugaan suap. Sebelumnya, pada tahapan ujian tertulis dan tes psikologis, sejumlah Masyarakat melayangkan surat Tanggapan dan Masukan ke Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumut. Namun, tanggapan dan masukan tersebut dinilai tidak dipertimbangkan alias tidak digubris pihak Timsel Kab/Kota Sumut. Kuat dugaan telah terjadi perilaku transaksional.
Adapun dugaan suap itu terjadi disinyalir pada saat tahapan wawancara. Prosesnya tidak dapat diakses publik secara langsung, demikian sangat rawan untuk berkongkalikong memenangkan sang calon.
Dikonfirmasi, Arbanur Rasyid, salah seorang Timsel Kab/Kota Sumut menyampaikan ucapan terimaksih kepada awak media ini.
Melalui via WhatsApp, Arbanur Rasyid menuturkan akan segera menyampaikan konfirmasi awak media ini kepada Ketua dan anggota sebagai bentuk kerja tim,
“Oke pak, Terimaksih konfirmasinya bapak. Saya sampaikan dulu sama Ketua dan anggota Timsel sebagai bentuk kerja Tim,” ungkap Arbanur Rasyid Timsel KPU Kabupaten/Kota Sumut.
Sementara itu, Timsel lainnya, Dr. Marasamin Lubis menyampaikan maaf bahwa telah mempercakan kepada Ketua Timsel,
“Mhn maaf pak, kami sudah percayakan kepada Ketua Timsel,” ucap Dr. Marasamin Lubis.
Menyikapi hal yang terjadi, M. Ridwan Harahap, Ketua LSM Gapotsu mendesak KPU RI dan KPU Provinsi serta Komisi II DPR RI untuk melakukan evaluasi hasil penetapan sepuluh besar Timsel KPU Kabupaten/Kota Sumut.
Menurut M. Ridwan sungguh tak elok dipandang dan didengar jika orang yang dijatuhi sanksi etik lolos mengikuti tahap akhir,
“Wah, ampun lah Timsel KPU Kab/Kota Gel 6 Sumut. Kita sangat kecewa atas pandangan dan penilaian mereka terhadap calon yang pernah mendapat sanksi etik alias bermasalah. Apakah tidak ada calon yang lebih baik. Sungguh aneh bin ajaib,” kesal M. Ridwan
M. Ridwan pun berjanji akan segera melayangkan surat ke KPU RI dan KPU Provinsi serta ke Komisi II DPR RI terkait kasus tersebut,
“Ya, segera kita layangkan surat ke KPU RI, KPU Provinsi dan Komisi II DPR RI,” pungkas M. Ridwan mengakhiri.
Sebagai informasi, hiruk pikuk pandangan masyarakat terkait nama calon yang pernah dijatuhi sanksi kemungkinan Viral di Media Sosial, berharap Timsel Kabupaten/Kota Gel 6 Sumut dapat kembali mengevaluasi nama nama yang telah diumumkan. Demikian dikabarkan.
Penulis: Budi Saragih.