Tiga Penyalahguna Narkoba Warga Saribu Dolok Simalungun Ditangkap Tim Opsnal Polsek

SIMALUNGUN [ISN] – Tim Opsnal Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun Sumatera Utara berhasil menangkap tiga penyalahguna narkoba dari Jalan Besar Saribu Dolok – Saran Padang Dusun Purba Tua Barung Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Saribu Dolok, IPTU Hosea Ginting SH melalui Kanit Reskrim, IPDA Budianto Silalahi kepada awak media mengatakan, ketiga tersangka berinisial, RS (18) warga Dusun Bangun Dolok Kelurahan Saribudolok, TT (57) warga Jalan Saran padang Saribu Dolok Kelurahan Saribu Dolok dan SG (39) warga Dusun Bangun Dolok Kelurahan Saribu Dolok.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 0,13 gr, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 unit Handphone merk Oppo warna putih, Kamis sore, (29/07/2020)

Ketiganya ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa, dilokasi penangkapan akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian, tidak ingin menyia-nyiakan informasi, polisi langsung mengarah ke lokasi dan melihat ketiga tersangka yang sudah dikenal ciri-cirinya, selanjutnya Tim Opsnal langsung menangkapnya.

Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka dan menjelakan bahwa, narkoba jenis sabu di beli oleh mereka bertiga dengan rincian,  Rp 300 Ribu milik RS, Rp 200 Ribu milik TT Rp 50.000 dan SG sebesar Rp 50 Ribu.

Saat ini ketiganya sudah di bawa ke Polres Simalungun guna penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti dan turut diamankan 1 unit Mobil Rocky warna hitam BK 1188 LD.

 

(Putra/*)