Tiga Jenis Pupuk Tidak Disubsidi Pemerintah, Berikut Penjelasan ADPI Sumut
SERGAI, ISN | Sejak satu setengah tahun terakhir dua jenis pupuk ini tidak lagi masuk dalam kategori daftar pupuk bersubsidi pemerintah berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2022, ke tiga jenis pupuk tersebut adalah jenis ZA dan SP36 dan Petroganik.
Demikian dikatakan Sekretaris Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (ADPI) Sumatera Utara (Sumut) Rismauli Nadeak didampingi Bendahara ADPI Sumut Anwar, Jumat (26/5) di Sei Rampah.
Dijelaskannya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor : 10 tahun 2022 tertanggal 8 Juli 2022, jenis pupuk yang bersubsidi hanya jenis Urea dan NPK, sedangkan ZA, SP36 dan Petroganik tidak disubsidi lagi oleh Pemerintah Pusat.
“Dalam Permentan tersebut, komoditi yang mendapat subsidi hanya untuk tanaman pangan ( padi, jagung, kedelai), sedangkan hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih),”jelasnya.
Lanjut Rismauli, untuk perkebunan rakyat (tebu rakyat, kakao rakyat dan kopi rakyat) jadi seperti di Kabupaten Sergai untuk jenis tanaman pangan ubi kayu dan perkebunan rakyat, sudah tidak dapat pupuk bersubsidi lagi berdasarkan Permentan no.10 dimaksud.
“Menurut kami dari ADPI Sumut, saat ini tidak terjadi kelangkaan pupuk pada semester awal ini, mungkin petani merasa langka karena pupuk jenis ZA, SP36 dan Petroganik sudah tidak disubsidi lagi, atau nama petani tidak terdapat (terdaftar) di e-alokasi yg ada pada kios-kios pengecer sehingga petani tersebut tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi”,sebutnya.
Ditambahkan Bendahara ADPI Sumut Anwar, saat ini petani padi dan jagung diuntungkan dahulu alokasinya 125 Kg/hektar permusim tanam yang lalu, setelah ada Permentan nomor 10 bertambah 175 Kg-200 Kg/ hektar per musim tanam.
Adapun alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Sergai, untuk tahun 2023 jenis Urea sebanyak 14.286.068 Kg, NPK 9.310.018 Kg, NPK Formula 78.028 Kg, sedangkan luas areal maksimal untuk petani yang terdaftar dalam e alokasi penerima pupuk subsidi maksimal lahannya 2 ha.
Lanjutnya, terkait adanya stok jenis pupuk NPK di gudang Petro di Sergai ditujukan guna memudahkan penyaluran untuk wilayah Kabupaten Sergai.
“Saat ini distribusi dan kios memiliki aplikasi rekan yg harus melaporkan stok pupuk dua kali dalam satu minggu (Senin dan Kamis) serta akhir bulan guna memantau kondisi stok pupuk di seluruh kios dan distributor”,papar Anwar.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai Dedy Iskandar kepada wartawan membenarkan berdasarkan Permentan nomor 10 tahun 2022, tertanggal 8 Juli 2022, jenis pupuk yang disubsidi Pemerintah adalah jenis Urea dan NPK.
“Kami himbau kepada petani di Sergai yang belum masuk namanya di e-alokasi agar menghubungi Ketua Kelompok Tani maupun PPL Dinas Pertanian setempat agar namanya terdaftar sehingga berhak menerima pupuk bersubsidi, mengingat apabila namanya tidak terdaftar di aplikasi e-lokasi tidak berhak menerima pupuk bersubsidi,”ujar Kadis.
[YSN/ISN]