Tidak Bayar Uang Perpisahan, Raport Siswa di SDN 10 Perk. Sipare Pare Ditahan

BATU BARA,-[ISN]- Orang tua murid di Kecamatan Medang Deras , Kabupaten Batu Bara merasa kecewa dengan kebijakan Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Perkebunan Sipare pare, Kecamatan Sei Suka, pasalnya kekecewaan itu bermula dengan ketidaksanggupan wali murid membayar uang Perpisahan sehingga raport dan SKL anaknya tidak di bagikan.

 

Hal itu disampaikan orang tua siswa, Satya Bakti kepada media ini, dia mengatakan raport anaknya ditahan dikarenakan belum membayar uang perpisahan.

 

“Tadi istri saya ke sekolah mau ambil raport anak yang akan melanjutkan pendidikan ke SMP, sampai disana alasan dari wali kelas, raport anak saya sama kepala sekolah, dan saya harus melunasi dulu uang Selempang, uang ijazah, dan uang perpisahan”, Sebutnya, Rabu (12/06/2024).

 

Ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.

 

Dalam Permendikbud itu jelas disebutkan, raport harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

 

“Sebenarnya kita bukan tidak mau membayar, namun kebijakan seperti ini mestinya kan terprogram, kenapa mesti memberatkan siswa lagi, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pengutipan untuk anak Sekolah Dasar dibenarkan”, Ucap Bakti.

 

Bakti menambahkan, Ia berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara untuk menindak Oknum Kepala Sekolah nakal yang seenaknya membuat pungutan liar disekolah.

 

Sementara itu, Saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 10 Perkebunan Sipare pare, Kecamatan Sei Suka, Rudi Salam, tidak mengaku telah menahan raport dan SKL Siswa.

 

Ia mengatakan raport dan SKL masih ada kesalahan, dan mau diperbaiki.

 

“Tidak benar itu raport kami tahan karena belum bayar uang perpisahan, yang benar raport dan SKL masih ada kesalahan dan mau diperbaiki”, kilahnya.

 

Untuk diketahui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan mengatur tentang pemberian rapor kepada peserta didik.

 

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, rapor harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

 

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, rapor harus memuat hasil penilaian hasil belajar peserta didik.

 

Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, rapor harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru.

 

Dari aturan tersebut, jelas bahwa kepala sekolah dan wali kelas tidak dibenarkan menahan rapor siswa karena belum membayar uang Perpisahan.

 

Kebijakan tersebut melanggar Permendikbud dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Husni/ISN)

 

Foto: ilustrasi.