TERUNGKAP,! Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Siantar
Pematang Siantar [ISN] – Bertempat di Mapolres Kota Siantar Jalan Sudirman Kota Siantar Konferensi Pers digelar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang di saksikan oleh 30 orang wartawan dan di hadiri ratusan insan Pers dari berbagai media pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 16:00 WIB.
Konferensi pers di gelar terkait terjadinya pembunuhan salah seorang wartawan, Mara Salim Harahap atau yang akrab di panggil Marsal juga pemilik Media Online Lassernewstoday.com yang terjadi pada, Jumat malam, (19/06/2021) sekira pukul 12.30 WIB di Huta VII Nagori Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.
Dalam keterangannya Kapoldasu, Irjen POL RZ. Panca Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan, telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi dan sudah menetapkan 3 orang tersangka, yakni S, A dan Y.
Salah satu tersangka, A, di katakan sebagai penembak (eksekutor) korban, sedangkan Y (31) warga Martoba sebagai teman ‘A’ berperan melaksanakan eksekusi di TKP.
Sedangkan, SU (57) adalah pemilik Ferrari Cafe & Resto adalah sebagai otak pembunuhan terhadap Korban, hal ini terbukti SU telah mentransfer sejumlah uang kepada ‘A’ untuk pembelian senjata api.
Selain itu, SU yang pernah menjadi calon Walikota Pematangsiantar dan pernah menjadi orang kepercayaan salah satu perusahaan rokok terbesar di kota Pematangsiantar, sudah berulang kali mentransfer sejumlah uang kepada kedua tersangka ‘A’dan ‘Y’ baik sebelum maupun setelah terjadinya penembakan terhadap Korban yang di lakukan A dan Y.
Lebih jauh, Kapoldasu dalam keterangan adapun motif pembunuhan di karenakan, timbulnya sakit hati SU sebagai pemilik kafe Ferrari karena korban selalu meminta “jatah” dengan sejumlah uang.
Meski selalu di turuti, akan tetapi korban terus dan terus membuat dan menayangkan berita tentang bisnis SU, bahkan terakhir korban meminta jatah uang sebesar Rp.12 Juta setiap bulannya dan 2 butir obat sejenis narkoba dari Ferrari untuk setiap hari.
Pihak kepolisian telah menyita berbagai barang bukti di antaranya,1buah senjata jenis Soft Gun,1 jenis pistol jenis pabrikan buatan USA, 1 bilah parang dan 1 unit mobil milik korban jenis sedan DATSUN GO BK 1921 WR, dan 1 unit sepeda motor jenis bebek merk Vario yang digunakan pelaku dalam menghabisi Korban.
(Putra/*)