Ternyata Dua Terduga Kurir Bawa Tas Berisikan Shabu Dijanjikan Upah Rp10 Juta
SERGAI, ISN | Terduga kurir narkoba, diketahui Syahrizal alias Aceh (30) warga Provinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian (26) warga Kota Medan ternyata diberi upah Rp.10 juta jika berhasil mengantarkan dua tas berisikan Shabu.
Pengungkapan penyelundupan narkoba itu, ketika kedua kurir tersebut mengalami kecelakaan pada Senin (1/5/2023) sekira pukul 09.00 WIB, di jalan umum tepatnya Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Barang bukti diamankan dari kedua tersangka, 2 (dua) buah tas warna hitam, 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek Samsung, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE.
Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Juriadi dan Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (3/5).
Kronologi penangkapan, kata AKBP Oxy, pada hari Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB Syahrizal dan Rian Abdillah pada saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil.
“Kemudian masyarakat melapor ke pihak kepolisian yang sedang berpatroli di daerah tersebut sehingga dengan cepat petugas datang ke Lokasi,”ujarnya.
Selanjutnya, sebut Kapolres, petugas melihat seseorang dari pelaku bergegas pergi dengan membawa 2 buah tas besar dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankannya dan hasil interogasi pelaku mengaku bahwa tas yang dibawanya berisi narkotika jenis shabu.
“Petugas yang dilokasi menghubungi Personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku kedua yang sebelumnya melarikan diri,”paparnya.
“Personil Satnarkoba juga melakukan penyisiran lokasi awal dan didalam gotong royong paret berhasil menemukan 3 bungkus lagi barang milik pelaku yang sebelumnya hanyut,”tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan bahwa Syahrizal dan Rian Abdillah diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput dan membawa diduga narkotika jenis shabu dari Rantau Prapat menuju Medan dengan dijanjikan upah sebanyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
“Adapun barang tersebut, diduga narkotika jenis shabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik besar tersebut sekitar 28 kilogram, untuk diedarkan,”ujar AKBP Oxy Yudha Pratesta yang baru saja menjabat sebagai Kapolres Sergai pada bulan April kemarin.
Oleh karena itu, kata AKBP Oxy bahwa kedua diduga pelaku tertangkap tangan melakukan pemufakatan jahat memiliki, menguasai,dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis shabu.
“Maka keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 6 tahun,”tutup Kapolres.
[YSN]