Terkait Larangan ‘Ngangon’, Polres Sergai Gelar Mediasi Peternak Sapi dan PT Soeloeng Laoet
SERGAI, ISN – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar mediasi antara masyarakat peternak sapi dengan PT. Soeloeng Laoet, Desa Sinah Kasih Kecamatan Sei Rampah, bertempat di Aula Sat Reskrim Polres Sergai, Kamis (23/11/2023).
Diketahui bahwa sebelumnya, karena adanya larangan hewan ternak milik masyarakat masuk ke areal perkebunan tersebut.
Mediasi ini dipimpin oleh Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham, dan Kanit Binmas Polsek Firdaus Ipda LB. Manullang.
Usai pertemuan tersebut, KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk kepada wartawan mengatakan kita telah mencoba memediasi masyarakat Desa Sinah Kasih yang tinggal berdekatan dengan PT. Soeloeng Laoet yang selama ini beternak lembu yang selama ini dibebaskan masuk oleh PT Soeloeng Laoet.
“Seiring berjalannya waktu karena musim tanam, maka ada kebijakan dari perusahaan untuk meningkatkan hasil maka rumput di daerah pertumbuhan sawit ada yang disemprot racun,” ujarnya.
Lanjut Iptu Edward, sehingga perusahaan mengambil kebijakan ternak- ternak lembu milik masyarakat tidak diperbolehkan lagi diangon di dalam perkebunan PT Soeloeng Laoet, sedangkan masyarakat juga mengharapkan agar ternak mereka bisa mencari makan di dalam areal perkebunan.
“Jadi kesimpulan dari pertemuan pihak PT Soeloeng Laoet dan masyarakat bahwa PT Soeloeng Laoet memberikan kebebasan kepada peternak untuk mengarit rumput sebanyak-banyaknya. Namun kalau untuk mengangon di dalam perkebunan tidak di izinkan,” tutupnya.
Humas PT Soeloeng Laoet Ari saat diwawancarai wartawan mengatakan masyarakat bukan tidak diperbolehkan mengangon ternaknya tapi harus diarit rumputnya silahkan saja, tapi kalau sampai melepas hewannya itu yang tidak boleh.
“Kita juga tidak bisa melarang masyarakat untuk beternak tapi jangan sampai masuk areal dan kita harus ikuti peraturan,”ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan masyarakat peternak Indra Gunawan kepada awak media menyampaikan peternak kita yang hadir disini ada 14 orang sebagai perwakilan dan tadi kita dimediasi oleh Pihak Sat Reskrim Polres Sergai dan dihadirkan dari pihak PT Soeloeng Laoet.
“Hasil mediasi pihak perusahaan tetap tidak memberikan izin untuk mengangon sapi dengan alasan SOP dan perawatan kelapa sawit dan juga beberapa peraturan seperti penyemprotan,” jelasnya.
Dikatakan Indra, jadi dari hasil mediasi yang barusan kita lakukan tidak ada titik temu karena pihak perkebunan tetap tidak memperbolehkan peternak untuk mengembalakan sapinya.
Pelarangan hewan ternak masuk areal perkebunan yang sama sudah pernah terjadi di tahun 2019, 2021 dan Tahun 2023 di tahun 2021, namun pada saat jth kami dapat solusi sama pimpinan yang lama, dengan kami ada membuat surat diatas materai dan kami diperbolehkan mengangon tapi daerah sawit yang sudah tua atau produksi.
“Harapan kami sebagai peternak mohon untuk pihak perusahaan PT Soeloeng Laoet untuk memberikan ruang ditempat yang layak bagi kami untuk mengangon, dulunya kami diperbolehkan dan tidak ada pelarangan dari perkebunan dan tidak ada permasalahan kenapa sekarang dilarang. Karena belum ada titik temu kami sebagai peternak tetap mengangon dan akan kami tempatkan di sawit yang sudah tua,”pungkasnya.
(YSN)