Tergiur Upah 1 Juta Kirim TKI ke Malaysia, Pria 48 Tahun Akhirnya Diamankan Polisi

BATAM [ISN].– Satu orang pelaku pria usia 48 tahun berinisial “S” pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kenegara jiran Malaysia, Unit Reskrim Polsek Nongsa  berhasil mengamankan S ditempat penyimpanan sementara di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa,

Melalui Kapolsek Nongsa Kompol. Yudi Arvian, SH, SIK, didampingi bersama Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofiyan Rida, SH, MH mengatakan, pelaku yang di amankan sebanyak 1 Orang yakni inisial “S (48 Tahun) yang di tangkap diKampung. Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec.  Nongsa-Kota Batam. Ungkap. Kapolsek Nongsa.(2/3/2022) ditempat Mapolsek Nongsa, saat Konferensi pers.

Lanjut Kapolsek Nongsa Yudi. Berawal Pada Pada hari Sabtu (26/02/2022) sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya sebuah rumah yang menampung calon PMI di Kampung Lembang Jaya Kel. Batu Besar Kec. Nongsa.

“Kemudian unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan benar ditemukan adanya 4 orang calon penempatan Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari daerah lombok bersama Pelaku S,

“Kemudian team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Syofian Rida, S.H. M.H mengamankan Pelaku dan dan barang bukti  dibawa ke Polsek Nongsa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan berupa 2 Unit handpone milik pelaku berupa 1 buah tas Ransel warna Hitam milik pelaku, 1 buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku, 1  buah kartu nama perusahaan PT FICOTAMA BINA TRAMPIL, 1 buah tas selempang warna coklat milik pelaku, 5 buah bukti tiket pesawat dari Lombok menuju ke Batam, Uang tunai yang disita dari pelaku sebesar Rp 20.000.000 sisa uang ongkos yang diminta dari para korban.

Diketahui, bahwa pelaku menawarkan jasa keberangkatan ke Malaysia kepada kepada 4 orang calon PMI yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalur illegal dengan meminta uang atau ongkos keberangkatan dari Lombok sampai dengan Negara Malaysia sebesar Rp 10.000.000 per orang sehingga pelaku menerima uang sebanyak Rp 40.000.000.

“Selanjutnya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi sebesar RP 5.000.000,- dan biaya keberangkatan dari Lombok menuju ke Jakarta dilanjutkan ke Batam dengan pesawat terbang untuk lima orang termasuk pelaku sebesar RP 15.000.000 sehingga sisa uang yang di pegang oleh pelaku sebanyak Rp 20.000.000 yang rencana akan digunakan untuk keberangkatan dari Batam menuju ke Malaysia menggunakan kapal pancing.

Dan saat ini pelaku beserta Barang bukti Sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Nongsa.

Menurut dari pengakuan pelaku “S mengatakan, bahwa dirinya hanya diupah cokong TKI sebesar Rp 1.000.000 juta rupiah per kepala, saya baru pertama kali ini saya mau kirim TKI kenegara Malaysia sebelumnya saya tidak pernah,” ucap” tersangka di Mapolsek Nongsa.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No,18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak 15 milyar. Ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Yudi Arvian, SH, SIK.

(WL/ISN).