Terduga Pengedar Sabu, Joni Walker Manik Diringkus Polsek Kotarih
SERGAI, ISN | Joni Walker Manik alias Joni (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Diketahui pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 15: 30 WIB terduga pengedar sabu tersebut akhirnya diringkus Polisi.
Joni diboyong oleh tim Opsnal
unit Reskrim Polsek Kotarih, Polres Sergai karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di areal perladangan sawit milik warga.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram dan uang tunai Rp.40.000,- yang turut diamankan.
Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud, SIK, MIK melalui Kasi Humas Iptu R Sagala kepada wartawan membenarkan penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.
“Penangkapan pelaku pada hari Selasa (28/6/2022) sekira pukul 12:00WIB. Dimana tim opsnal Unit Reskrim mendapatkan informasi dari warga Kecamatan Bintang Bayu terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.”Papar Iptu E Sagala.
Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek dan memerintahkan Kanit Reskim beserta anggota opsnal unit Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut serta melakukan penindakan.
“Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim Opsnal bersama dmenuju ke TKP dan melihat kedatangan yang diduga pelaku Jhoni Walker Manik alias Joni. Selanjutnya pelaku mencoba berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.”paparnya.
Kasi Humas menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa barang bukti diperoleh dari rekannya inisial PL warga Kecamatan Sipispis dengan harga Rp.700.000,- per gramnya dengan sistem kerja. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut namun terduga pelaku PL tidak ditemukan,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Iptu R Sagala, pelaku berikut Barang Bukti tersebut dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saat ini Joni dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kasi Humas.
[YS/ISN]
Foto: barang bukti yang diamankan Polsek Kotarih.