Terapkan Sirkuit Uji Praktik SIM Berbentuk huruf S, Kapolres Sergai: Respon Untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat 

SERGAI, ISN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Serdang Bedagai (Sergai) resmi mengubah materi ujian praktik untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat selaku pemohon.

 

Perubahan materi ujian praktik SIM ini mulai dari dihapusnya jalur angka 8 hingga pelebaran sirkuit atau lintasan yang kini sudah diterapkan jalur membentuk huruf S.

 

Menurut Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K didampingi Kasat Lantas AKP Andita Sitepu dan Kanit Regident IPDA Zulfan Ahmadi pada Selasa (08/08/2023) menyampaikan bahwa Polres Sergai sudah menyiapkan terkait hal tersebut sebagai bentuk respon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam ujian praktek SIM C.

 

“Diharapkan masyarakat dapat memahami seberapa pentingnya ujian SIM sebagai tanda kecakapan dalam berkendara. Dan juga dapat mematuhi aturan berlalulintas sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama,”ujarnya.

 

Langkah ini, sebut AKBP Oxy, dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara.

 

“Khususnya masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai sudah seharusnya dapat membudayakan tertib berlalulintas dalam keseharian,”pungkasnya.

 

Ditambahkan Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu, harapan kita tetap agar keahlian masyarakat dalam berkendaraan tetap memiliki kompetensi yang bagus sehingga cakap dalam mengendarai kendaraannya sesuai golongan SIM yang dimiliki sehingga ketetiiban dalam berlalulintas semakin lama bisa semakin baik.

 

“Saya menghimbau juga agar masyarakat lebih tertib berlalulintas karena pelanggaran dapat mengakibatkan laka lantas,”ungkapnya.

 

[YSN]