Tempo 6 Jam, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Amankan Pelaku Jambret

BATUBARA, ISN | Dalam tempo 6 jam, Satuan Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku jambret, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP ) di Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Diketahui pelaku berinisial HMD (32) warga Dusun lll Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih, Batubara.

Berikut barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam list merah dan 1 ( satu ) unit Hp merek Redmi note 11pro 5G.

Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan kepada media ini menyebutkan adapun kronologi nya, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 09.00 Wib, pada saat pelapor/korban sedang berjalan kaki di jalan umum Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk berangkat kerja menuju ke Kantor PLN Lima Puluh.

“Kemudian saat tepat berada atau melintas di depan Tanah Lapang Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota, yang mana pada saat tersebut pelapor sedang memegang Handphone miliknya, lalu tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor dengan mengendarai sepeda motor dan mendekati pelapor/korban,” paparnya.

Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, langsung merampas handphone milik pelapor dan melarikan diri ke arah Jalan Besar/Jalinsum Lima Puluh dan seketika korban pun berteriak minta tolong dan beberapa petugas Kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.

Adapun handphone milik pelapor yang hilang dicuri atau dirampas oleh terlapor yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver dengan Nomor IMEI: 864451056343460 dan 864451056343478.

“Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya melaporkannya ke Polres Batu Bara guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI,”pungkas AKP JH Tarigan.

[YS/Red/ISN]