Tempat Wisata Tetap Buka, Pejabat dan ASN Sergai Dilarang Gelar Open House
SERGAI, ISN | Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mengikuti Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Rakor Satgas) Penanganan Covid-19 Dalam Rangka Menyikapi Situasi Tempat Wisata Khusus Pantai di Kabupaten Sergai, bertempat di Kantor Camat Perbaungan, Sabtu (15/05/2021).
Bupati menyebut dalam rakor yang dihadiri oleh Kepala Biro Ops Polda Sumut Kombes Pol. Makmur Ginting ini, disampaikan beberapa poin penting terkait perkembangan penanganan pandemi di Kabupaten Sergai, terutama dalam hal penanganan sektor pariwisata.
“Dari rakor hari ini disampaikan bahwa pada moment Lebaran ini, masyarakat akan diperbolehkan datang ke tempat wisata yang ada di Sergai dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat,” kata Bupati.
Untuk mendukung penerapan prokes tersebut, Bupati mengatakan para pelaku usaha pariwisata meyiapkan hand sanitizer, sabun, dan wastafel cuci tangan yang layak. Selain itu lanjutnya, perlu dilakukan penataan area tempat duduk di mana jarak minimal antar tempat duduk adalah 1,5 meter serta jarak 3 meter untuk meja.
“Pengelola juga diminta melakukan penyemprotan rutin disinfektan di titik yang dianggap rawan dan perlu,” tambah Bupati.
Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personil Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Satpol-PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.
“Apabila sudah mencapai 50% maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50% maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tuturnya lagi.
Terkait dengan penerapan prokes, tambah Bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.
” Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir,” pungkas Bupati.
Sementara itu dalam keterangan singkatnya, Kombes Pol. Makmur Ginting mengimbau kepada petugas Pos Pam Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan
“Dan yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” ucapnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang, SH, MH, para Asisten, Kepala OPD terkait, Camat dan pengelola objek wisata.
Pejabat dan ASN Sergai dilarang Gelar Open House
Di kesempatan yang sama Bupati juga menyampaikan jika seturut dengan Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 05 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1442 H/2021.
“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya.
[Yus/ISN]