Tanam Ganja Dipekarangan Belakang, Irul Warga Sei Mangkei di Jemput Polisi
SIMALUNGUN [ISN] – Tanam Ganja di pekarangan rumah, HAL alias Irul (40) warga Huta II Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, dijemput Tim Opsnal Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Selasa, (18/08/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Irul ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang dimaksud, selanjutnya polisi langsung menggerebek rumah tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan bandan, polisi tidak menemukan barang bukti, namun kemudian pemeriksaan dilakukan ke pekarangan belakang rumah.
Informasi masyarakat tak sia-sia, dari pekarangan belakang, polisi menemukan satu tanaman pohon ganja yang ditanam dalam polibeg.
Selanjutnya, polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni, 1 set bong / alat hisap sabu, 2 buah kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 bungkus kertas pembungkus rokok / tictac, 1batang pipet, 3 unit HP.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka membenarkan tanaman ganja tersebut miliknya yang akan dipakai untuk sendiri dan mengakui bahwa kaca pirex yang ditemukan digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu sekira 3 hari yang lalu, tersangka mengatakan bahwa sabu di dapat dari seseorang berinisial Wahab berdomisili di Pondok Tiga Sei Mangkei.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring kepada awak media membenarkan penangkapan tersangka, kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
(Putra/*)