Tak Percaya Kinerja UPT KPH V Aek Kanopan, Warga Bersurat Ke Menteri & Pj Gubsu Kasus Penggundulan Hutan di Labuhanbatu
LABUHANBATU, (ISN) – Wah, Kasus dugaan penggundulan hutan kawasan produksi seluas ratusan hektar yang terjadi di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara semakin riuh.
Ka. UPT KPH V Aek Kanopan Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Hanna Meiva Jelita diadukan warga ke Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan RI dan Pj Gubernur Sumatera Utara serta Kadis Kehutanan Pemprovsu.
Pasalnya, kinerja Ka UPT KPH V Aek Kanopan dinilai tidak becus dalam menangani kasus penggundulan hutan produksi yang terjadi di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
Merasa gerah, wargapun menuding penanganan kasus penggundulan hutan produksi di Desa itu penuh Drakor (Drama Korea).
Ka UPT KPH V Aek Kanopan diduga main mata,
“Kami tidak percaya lagi kinerja Ka UPT KPH V Aek Kanopan. Hampir dua bulan kasus penggundulan hutan produksi di Desa Sei Lumut tak kunjung terang. Kami minta Ibu Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Bapak Pj Gubernur Sumatera Utara serta Ibu Kadishut Pemprovsu memeriksa Ka UPT KPH V Aek Kanopan,” tegas warga
Dijelaskan warga, adapun poin dugaan warga melayangkan surat ke Menteri dan Pj Gubernur Sumut salah satunya dilatarbelakangi sosok Hanna Meiva Jelita selaku Ka UPT KPH V Aek Kanopan disebut tak mampu mengemban tugasnya dengan baik, Hanna Meiva Jelita disinyalir melakukan pembiaran terkait kasus penggundulan hutan di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
“Saya pikir ibu Hanna Meiva Jelita tidak memiliki kemampuan dalam mengemban tugasnya. Sampai sekarang kasus penggundulan hutan produksi seluas ratusan hektar di Desa Sei Lumut itu penuh tandatanya. Terkesan melakukan pembiaran tanpa izin yang sah. Ada apa, apakah ada permainan dibalik semua ini,?” tanya warga.
Warga pun meminta Pj Gubernur Sumut mencopot jabatan Ka UPT KPH V Aek Kanopan,
“Ya, kami harap Bapak Pj Gubernur Sumut melalui Kadishut Pemprovsu mencopot Ka UPT KPH V Aek Kanopan,” tandasnya.
Sebelumnya, melalui berita di Media Online, warga mengaku telah menyampaikan peristiwa penggundulan hutan produksi yang terjadi di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ke KPH V Aek Kanopan. Namun, Ka UPT KPH V Aek Kanopan terkesan acuh menanggapinya,
“Dari awal kami sudah curiga Ka UPT KPH V Aek Kanopan tidak serius menangani kasus hukum penggundulan hutan tersebut. Berdasarkan itu kami tidak percaya lagi. Dengan penuh keyakinan, kami mengadukan ini ke Ibu Menteri dan Bapak Pj Gubernur Sumut agar mengambil alih kasusnya,” paparnya.
Bukan main, seluas ratusan hektar hutan produksi di Desa itu terlihat rata dengan tanah. Hutan tersebut dialihkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab menjadi sebuah perkebunan kelapa sawit tanpa izin,
“Hutan itu dialihkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki izin yang sah. Menurut kami peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” cetusnya.
Dikabarakan sebelumnya, Selasa (11/6/24) lalu, rombongan UPT KPH V Aek Kanopan menyita satu unit kunci alat berat/beko diduga milik pengusaha yang sedang berada diseputaran lokasi hutan.
Namun, selang beberapa hari, kunci beko yang disita dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Terkait hal tersebut menambah kecurigaan warga terhadap kinerja UPT KPH V Aek Kanopan,
“Kemarin, (11/6/24) lalu, pihak UPT KPH V Aek Kanopan menyita satu unit kunci alat berat/beko yang sedang parkir diseputaran hutan itu. Tapi herannya, selang beberapa hari, kunci bekonya dikembalikan lagi kepada pemiliknya. Maksudnya apa, kok secepat itu dikembalikan. Meski nya diselidiki dulu untuk dijadikan petunjuk hukum,” pungkas warga.
Terpisah, dilansir via whatsapp, Hanna Meiva Jelita, Ka UPT KPH V Aek Kanopan belum dapat dihubungi. Hanna Meiva Jelita memblokir nomor kontak whatsapp awak media ini.
Hanna Meiva Jelita selaku Ka UPT KPH V Aek Kanopan dinilai takut memberikan tanggapannya. Hanna Meiva Jelita disinyalir alergi terhadap wartawan.
Sebagai informasi, berhembus kabar, Rabu, (10/7/24), Hanna Melvi Jelita dipanggil Kadishut Pemprovsu terkait kasus tersebut. Kemudian, Jumat, (12/7/24), Hanna Melvi Jelita dipanggil Inspektorat Pemprovsu dalam kasus yang sama**
Penulis
: Budi Saragih.