Sukirman Diciduk Satres Narkoba Polres Sergai, Ternyata ‘Bisnis’ Jual Ganja 

SERGAI, ISN | – Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menciduk seorang pengedar narkotika jenis Ganja, Selasa (12/9) sekira pukul 20.00 WIB dengan TKP di Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

 

Terduga pelaku narkoba tersebut, diketahui Sukirman alias Man Kero, (49) warga Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai.

 

Dari tangan Man Kero, diamankan Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) paketan/am terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja seberat 18,26 Gram, 1 (satu) bungkus kertas rokok gajah baru berwarna coklat dan uang tunai Rp 50.000.

 

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, kepada wartawan Rabu (13/9) menyebutkan pihaknya menindaklanjuti info dari masyarakat tentang seorang paruh baya dengan panggilan Man Kero, dengan ciri-ciri yakni tinggi kurus, hitam, mata kero, rambut ikal, dan sering menjual narkotika jenis ganja di rumahnya Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.

 

“Merespon info tersebut Team langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dimaksud dan benar terlihat ada dua orang dengan gelagat mencurigakan seperti sedang bertransaksi, saat Team masuk mereka berusaha melarikan diri dengan berlari secara terpisah,”paparnya.

 

Dalam kesempatan itu, kata AKP Juriadi, pihaknya hanya berhasil 1 orang yang diamankan dan mengaku bernama Man Kero, saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus kotak rokok yang diselipkannya dibalik celana dalamnya, setelah dibuka berisi 13 bungkus kecil yang diakuinya adalah ganja kering.

 

“Selanjutnya Team memanggil perangkat desa guna mendampingi penggeledahan ke dalam rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti lain,”ungkapnya.

 

Dikatakan AKP Juriadi, hasil interogasi pelaku Sukirman alias Man Kero, mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang laki laki yang berinisial A, dan bertemu di Rel Kereta Api di Medan ( alamat tepat, tidak di ketahui pelaku).

 

“Pengakuan Man Kero, dia telah 3 kali pembelian dari laki laki berinisial A (belum tertangkap) dan setiap membeli sebanyak 20 ( dua puluh) bungkusan. Kini pelaku Man Kero berikut Barang Bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres sergai guna Proses sidik lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba Polres Sergai.

 

(YSN)