Suami Wabup Labuhanbatu Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Diminta Usut Tuntas Kasusnya

LABUHANBATU, (ISN) – Kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur yang viral dilakukan inisial {FS} suami Wakil Bupati {Wabup} Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menuai babak baru. FS dikabarkan menepis laporan yang dialamatkan kepadanya. FS mendatangi Mapolres Labuhanbatu guna membuat laporan atas pencemaran nama baiknya.

 

Peristiwa itu sontak membuat gerah warga. Pasalnya, belum selesai proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisan Labuhanbatu, FS dinilai berupaya ingin membenarkan dirinya.

 

Dikutip dari laman salah satu media online. Senin, {21/8/23} sekira pukul, 10.00 wib, FS mendatangi Mapolres Labuhanbatu. Ia disebut keberatan atas laporan yang dialamatkan kepadanya.

 

“Saya tidak benar ada berbuat seperti itu kepada Puteri adik kandung saya,” ucapnya kepada wartawan.

 

Namun, meski telah menyambangi Mapolres Labuhanbatu, tujuan FS ditolak pihak Polisi dengan alasan perkaranya masih Lidik.

 

“Kata petugas Polisi, nanti apabila laporan pencabulan yang dituduhkan kepada saya tidak terbukti baru laporan saya bisa diterima,” ungkap nya.

 

FS berdalih. Mulanya, sebut saja nama korban “Melati” {15 tahun} disebutnya sudah setahun tinggal bersama dirinya.

 

Kala itu, Ibu Melati {RH} mengaku sebagai istri muda almarhum adiknya.

 

Kendati tersebut, meski keluarga besar FS tidak mengakui pernikahan mereka, FS masih memberikan tempat tinggal {indekos} agar RH dan anaknya tidak lagi satu atap dengan dirinya.

 

Kemudian, RH disebutnya selalu meminta uang sebesar Rp. 1jt untuk kebutuhan indekosnya. Meski sudah dilarang agar tidak menginjakkan kaki kerumahnya, Melati kembali datang mengambil pakaiannya yang masih tertinggal.

 

“Meski sudah dilarang menginjakkan kaki kerumah saya, Melati masih datang mengambil pakaian nya. Saya mempersilahkan ART menemani Melati mengambil pakaiannya didalam kamar. Setelah itu saya tidak tahu keberadaan Melati,” papar FS suami Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu.

 

Lanjut FS, Senin, {14/8/23), FS mengaku melihat Melati datang kerumahnya berpakaian seragam Sales Promotion Girs (SPG) menawarkan rokok.

 

Terkait itu, FS marah lantas memberikan nasehat kepada Melati.

 

Senada demikian, tambah FS, ia lebih terkejut lagi pada, Rabu, (16/8/23) saat mengetahui dirinya berstatus sebagai terlapor di Mapolres Labuhanbatu atas kasus dugaan mencabuli gadis belia berusia dibawah umur. Berkaitan semua itu, FS merasa keberatan dan berupaya ingin balik melapor.

 

Disisi terpisah, berbeda pula dengan keterangan Melati. Dalam STPL nya, melati mengaku telah dicabuli FS paman kandungnya.

 

Kata Melati, Rabu, (5/7/23), sekira pukul, 01.00 wib dikawasan perumahan di Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu FS pamannya memasuki kamar tidurnya.

 

FS melakukan perilaku cabul terhadap dirinya.

 

“Saat itu, tepatnya hari Rabu, (5/7/23) sekira pukul 01.00 wib saya lagi tidur dikamar. Tiba – tiba paman saya masuk kedalam kamar, ia menindih dan menutup mulut saya sambil mengeluarkan nada ancaman “Diam kau nanti ku bunuh,” sebut Melati dalam keterangannya di Mapolres Labuhanbatu.

 

Usai mengancam, FS langsung melakukan aksi bejatnya dengan cara membuka baju korban, meremas dan menjilat aurat hingga memasukkan jemarinya ke kemaluan Melati.

 

“Setelah saya diancam baju saya dibukanya kemudian melakukan cabul ke tubuh dan kemaluan saya hingga puncaknya ia mengatakan “Udah lah payah kali pun kau,” papar Melati.

 

Selang beberapa waktu, korban lalu bercerita kepada RH Ibu kandungnya. Sontak saja RH terkejut dan tidak terima atas perbuatan yang menerpa anaknya.

 

RH lantas memberanikan diri membuat Laporan Polisi di Mapolres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. RH didampingi Kuasa Hukum.

 

Kepada Wartawan, Kuasa Hukum RH, Nasir Wadiansan Harahap, S.H mengatakan, Kronologi yang disampaikan Kliennya merupakan kasus besar terhadap kemanusiaan.

 

Perilaku itu disebut nya sungguh tidak manusiawi.

 

“Ini merupakan kejahatan kemanusiaan tindak pidana luar biasa. Bahwa, kejahatan seksual harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Bupati jangan diam terhadap kasus ini, apalagi pelakunya merupakan paman kandung korban,” tegas Kuasa Hukum RH yang akrab disapa Bang Lacin.

 

Adapun motif pelaku, ungkap Nasir, tidak lain hanya ingin memenuhi nafsu birahinya.

 

“Ya, saya pikir motif pelaku tiada lain untuk memenuhi nafsu birahinya. Semoga pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu cepat tanggap menangani perkara ini,” tandas Nasir Wadiansan Harahap, S.H, Jumat, (18/8/23).

 

Terpisah, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait angkat bicara.

 

Kepada wartawan, Arist berjanji segera menurunkan tim Investigasi ke Kabupaten Labuhanbatu. Ia mengaku sudah mendengar peristiwa yang terjadi.

 

“Ya, segera tim akan turun ke Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan Investigasi,” sebut Arist Merdeka Sirait dikutip dari laman media.

 

Sementara itu, dilansir via WhatsApp, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, MH, MIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH menyampaikan saat ini laporan ibu korban tengah didalami alias sudah berproses,

 

“Sedang dan masih kami proses bang,” ungkap Kasat AKP Rusdi Marzuki, Sabtu, (19/8/23).

 

Kini, kasus dugaan cabul anak di bawah umur yang dilakukan FS suami Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu sedang hangat menjadi buah bibir. Berharap, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu dapat secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut. Demikian dikabarkan.

 

Penulis: Budi Saragih.