Suami Bunuh Istri yang Sedang Karaoke Live di Medsos, Sat Reskrim Polres Sergai Gerak Cepat Tangkap Pelaku
SERGAI, ISN – Pada hari Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, suasana di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, mendadak berubah menjadi mencekam, dengan brutal suami melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang sendang karaoke live (siaran langsung ) di media sosial (medsos).
Diketahui istri pelaku Hertalina Br. Simanjuntak, merupakan seorang petani berusia 46 tahun, sedang bersenang-senang bersama keluarganya di rumahnya, menikmati musik sambil ber-karaoke.
Namun, kebahagiaan tersebut tiba-tiba terhenti ketika terduga pelaku inisial AHT, yang dikenal sebagai suami Hertalina, muncul dengan niat yang kelam.
Tanpa peringatan, pelaku AHT menghampiri Hertalina dan, dalam sekejap, mengambil sebilah pisau dari meja. Dalam keadaan panik dan bingung, Hertalina tidak sempat menghindar. Pelaku menikamnya sebanyak lima kali: satu tusukan ke perut, satu ke payudara, dan dua lagi ke tangan sebelah kiri.
Suara teriakan saksi dan keluarga Hertalina menggema di malam yang sunyi, meminta tolong kepada warga sekitar. Namun, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan Hertalina yang terjatuh dalam keadaan kritis.
Setelah kejadian mengerikan itu, keluarga Hertalina bergegas membawanya ke Rumah Sakit Chevani Kota Tebing Tinggi.
Namun, harapan untuk menyelamatkan Hertalina sirna ketika pihak rumah sakit mengonfirmasi bahwa ia telah meninggal dunia. Dalam keadaan duka yang mendalam, keluarga kemudian membawa jenazahnya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
Sementara itu, pihak Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, segera merespons laporan tersebut.
Pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim penyelidik mulai mengumpulkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Berkat kerjasama masyarakat, mereka berhasil menemukan lokasi persembunyiannya di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Dengan cepat, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumah kerabatnya.
Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa tindakannya didorong oleh sakit hati dan cemburu, merasa bahwa Hertalina sering berhubungan dengan mantan suaminya.
Pelaku juga menjelaskan bahwa pisau yang digunakannya adalah milik Hertalina, yang biasa digunakan untuk memotong jeruk.
Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan serangkaian tindakan, termasuk cek dan olah TKP, pemasangan police line, serta membawa jenazah Hertalina untuk visum dan autopsi.
Kasus ini menjadi sorotan, menggambarkan betapa cepatnya respons pihak Kepolisian Resor Serdang Bedagai dalam menangani tindak pidana yang merenggut nyawa seseorang, serta upaya mereka untuk mengungkap fakta-fakta di balik tragedi tersebut.
[YSN/ISN]