Stok Pupuk Bersubsidi Untuk Musim Tanam I di Sergai Mencukupi
SERGAI, ISN | Stok pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska untuk musim tanam (MT) 1 tahun 2023 untuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang puncak tanam bulan Juni dan Juli mencukupi dan siap untuk didistribusikan ke petani melalui kios pupuk resmi oleh pihak Distributor.
Account Eksekutif (AE) PT.Pupuk Indonesia Wilayah Kab.Sergai Muhammad Ihsan kepada wartawan, Selasa (30/5) sore di Sei Rampah menuturkan sesuai Permendag No 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian stok gudang produsen memang diwajibkan memiliki stok pupuk jenis Urea dan NPK Phonska sesuai dengan SK Bupati Sergai nomor:633/18.28/ Tahun 2022 dimana alokasi pupuk untuk tahun 2023 , jenis Urea sejumlah 14.286,068 ton dan pupuk NPK Phonska sejumlah 9.310,018 ton.
Diakui Ihsan, bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi sesuai ketentuan, untuk pupuk NPK sebesar 500 ton pertanggal 29 Mei 2023 yang ada di gudang Lini II Sergai dengan kapasitas gudang 2.000 ton
“Dalam minggu ini pupuk tersebut akan didistribusikan oleh Distributor ke petani melalui kios pengecer resmi”, tutup Ihsan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sergai Roy CPS Pane yang dihubungi terkait Permendag No 4 tahun 2023 membenarkan bahwa pihak Produsen harus memiliki stok di gudang dalam hal ini pupuk bersubsidi, intinya sepanjang stok sesuai kebutuhan dan untuk penyaluran ke kios pengecer resmi dari distributor dilaporkan ke Disperindag.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar mengatakan berdasarkan Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian bahwasannya peruntukan dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi hanya 9 jenis tanaman yakni tanaman pangan meliputi padi, jagung dan kedelai, holtikultura meliputi cabe, bawang merah, bawang putih dan perkebunan meliputi tebu rakyat, kakao dan kopi.
“Diluar komoditi tersebut tidak berhak menerima pupuk bersubsidi”,tambah Kadis.
Ditambahkan Kadis Pertanian, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar di sistim e-alokasi pengganti e-RDKK (Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok).
“Kita yakin petani penerima pupuk subsidi yang terdaftar di e-alokasi memperoleh sesuai dengan jumlahnya, sebaliknya bisa jadi petani yang mengeluh pupuk langka namanya tidak terdaftar di e-alokasi, untuk itu kami mengharapkan kepada petani atau kelompok tani agar berperan aktif dalam mendaftarkan diri di sistim e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi”, tutup Dedy Iskandar.
[YSN/ISN]