Soal Peralihan Tanah Lapang Pagurawan, Ketua BPI KNPA RI: Diduga SKT 2011 Palsu

Batu Bara,-[ISN]- Sengketa kepemilikan tanah memang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Baik itu permasalahan yang muncul dengan pihak pemerintah maupun dengan pihak masyarakat itu sendiri.

Berbeda dengan status tanah lapangan Bola kaki pagurawan yang memang dari dulunya sudah dihibahkan, masyarakat dibingungkan apakah permasalahan dengan pihak pemerintah atau ahli waris yang mengakui status tanah tersebut miliknya.

Disatu sisi, ahli waris ngotot ingin menguasai tanah lapang tersebut miliknya sehingga mampu menggelontorkan dana untuk pemindahan tanah lapang, dan disatu sisi lainnya pemerintah Kecamatan Medang Deras juga ikut-ikutan latah ingin memindahakan lapangan tersebut sehingga dibuat bingunglah masyarakat dengan keanehan dan keganjalan yang jelas terlihat.

Hal ini membuat salah satu warga kelurahan pagurawan, kecamatan medang deras, Mukhtar bingung tujuh keliling.

Dia mengatakan kalau seandainya itu tanah ahli waris, kenapa tidak diambil saja dan tak perlu mengeluarkan uang yang cukup besar karena pemindahan tanah lapang.

“Saya bingung, ini sebenarnya apa yang terjadi, kemarin kita diundang rapat musyawarah pemindahan Lapangan Bola Pagurawan, nah disitu ahli waris mau mengeluarkan uang dari sakunya untuk pemindahan tanah lapang tersebut, nah, kalau memang tanah dia kenapa gak diambil saja? Kenapa mesti mau mengeluarkan uang yang cukup banyak untuk pembelian tanah pengganti lapangan beserta penimbunannya? Ini kan jadi tanda tanya”, cetusnya.

Dia juga heran, ketika rapat musyawarah pemindahan lapangan bola pagurawan Camat Medang Deras, Syarizal, SH mengatakan keputusan ditangan masyarakat, tapi setalah musyawarah berjalan mereka digiring seakan akan setuju akan pemindahan itu.

“waktu rapat musyawarah pemindahan lapangan bola pagurawan, pak camat bilang keputusan ada ditangan masyarakat, nah anehnya setelah dilakukan musyawarah kami seakan-akan digiring untuk setuju dengan pemindahan lapangan tersebut, ini ada apa? Kalau begini ceritanya kami tidak akan setuju sampai jelas status tanah itu punya siapa dan kenapa kok bisa dijual belikan”, katanya.

Untuk diketahui , surat pernyataan bersama yang dibuat pada tahun 2001 yang ditanda tangani bahtiar bathin dan tokoh masyarakat kala itu dituding tidak berlaku, karena bukan surat hibah dan surat tidak terdaftar di BPKAD dan DISPORA, Padahal waktu itu masih kabupaten Asahan.

Tapi keganjalan itu terlihat ketika Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Lurah Pangkalan Dodek Baru pada tahun 2011. Diduga Lurah Pangkalan Dodek Baru waktu itu membuat surat tanpa alas hak atau tanpa dasar sehingga terjadilah klaim pihak ahli waris.

Tanggapi hal itu, Ketua DPD Badan Penelitian Independen Keluarga Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI), Sultan Aminuddin saat dikonfirmasi ISN mengatakan terkait lapangan bola yang akan ditukar gulingkan harusnya ada penjelasan yang lebih mendetail, bukan hanya sekedar cari alibi melepaskan masalah yang lalu.

Pria yang akrab disapa Ucok Kodam itu juga mengatakan mereka akan segera turun kroscek ke lapangan dan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Menurutnya, Surat yang dibuat Camat Medang Deras, Syahrizal, SH yang menjabat sebagai Lurah Pangkalan Dodek Baru pada tahun 2011 tidak punya alas hak dasar pembuatannya dan kalau di cek alamatnya tidak sesuai dengan acuan surat di tahun 2001. Sehingga diduga surat tanah tersebut palsu dan jelas Camat Medang Deras diduga melanggar UU Pasal 263 KUHP .

“Kita akan turun untuk investigasi dan kroscek dilapangan, saat ini masih kita telaah surat yang dikeluarkan Lurah Pangkalan Dodek Baru tahun 2011 acuan dasar alas hak nya tidak ada, dan surat itu kita duga tidak sesuai dan jelas melanggar UU pasal 263 KUHP”, tegasnya.

(Husni/ISN)