Soal Dugaan Mark Up Dana AUTP, Kejari Sergai Sudah Periksa 41 Saksi

SERGAI, ISN | Sebanyak 41 saksi sudah diperiksa soal kasus dugaan mark up Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di lingkungan Dinas Pertanian Serdang Bedagai (Sergai).

“Sejauh ini sudah 41 saksi yang diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai”, demikian dikatakan Kajari Sergai, Muhammad Amin melalui Kasi Intel, Agus Adi Admaja di Sei Rampah, Selasa (07/06/2022).

Menurut Agus, terkait kasus dugaan mark up dana AUTP ini, Kejari Sergai sudah melakukan komunikasi ke Dirjen PSP Kementerian Pertanian untuk meminta saksi dari sana.

“Selain itu, dalam waktu dekat, Kejari Sergai juga akan melakukan pertemuan dengan ahli untuk menghitung jumlah kerugian negara terkait dugaan mark up ini,”ujarnya.

Terkait dengan tersangka, Agus menuturkan belum bisa menetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan. Namun ia tak menampik, dari 41 saksi yang diperiksa bisa dijadikan tersangka.

“Untuk tersangka belum bisa ditetapkan sekarang karena masih dalam proses pemeriksaan, namun bisa jadi dari saksi nanti naik status jadi tersangka. Cuma saja kan gak langsung bisa kita tetapkan harus kita ambil keterangan dulu”, ujarnya.

Kasi Intel juga belum bisa merinci berapa kerugian negara terkait dugaan mark up dana AUTP tersebut.

“Kalau itu belum bisa ya kita rinci, karena kita akan bertemu dengan ahli untuk menghitungnya. Insya Allah, kalau nanti sudah selesai kita akan paparkan semuanya”, tutupnya.

[YS]

Foto: Kantor Kejari Sergai, di Sei Rampah. (Dok/int)