Seorang Ayah Cabuli Anak Tirinya Sudah Diamankan Polisi

BATAM, ISN – Seorang pria warga Kabil berinisial LN (39) berhasil diamankan Polsek Nongsa.

Pelaku diamankan usai mencabuli anak dibawah umur.

Menurut informasi yang didapat, peristiwa tersebut telah lama dilakukan oleh pelaku LN diketahui berawal sejak pada bulan Januari 2022 hingga dilaporkan pihak keluarga korban kepolisi pada hari Kamis (30/6/2022), warga tepatnya di sebuah Ruli kawasan tanki pertamina Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Diketahui korban berinisial DC (14) anak dibawah umur adalah yang merupakan anak tirinya oleh pelaku LN.

Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian, SH, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu M Rizqy Saputra, saat dikonfirmasi awak media, pada Jum’at (1/7/2022) malam.

“Iya, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (30/6/2022),” ujar Rizqy.

“Untuk kronologisnya nanti kita sampaikan. Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan,” tutupnya.

(WL/ISN).