Sempat Kabur ke Pekanbaru, Pelaku Bongkar Rumah Warga Sukadamai Akhirnya Diciduk

SERGAI, ISN – Tim unit Reskrim Polsek Firdaus, Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menciduk terduga pencuri sepeda motor Honda Revo, sepeda dayung dan tabung gas, dengan masuk kerumah korban Sarmidi (46) Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, pada Senin (30/10/2023) kemarin.

 

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus, AKP Idham Khalik Kamis (2/11) mengatakan bahwa pelaku sempat buron selama setahun dan melarikan diri ke Pekanbaru. Korban membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022.

 

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi jika terduga pencuri itu berada di rumahnya dan langsung mengamankannya.

 

“Pelaku ini IF (20), warga Dusun XVI, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai. Dia (pelaku) sempat melarikan diri ke Pekanbaru selama setahun. Kita dapat info dari masyarakat jika IF sudah pulang ke rumahnya, kemudian kita lakukan penangkapan,” papar Kapolsek.

 

AKP Idham Khalik menjelaskan, terduga pencuri ini melakukan aksinya, pada Minggu (26/6/2022), sekira pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula saat IF mencongkel rumah korbannya, Sarmidi (46), yang juga merupakan tetangga pelaku.

 

“Pelaku singgah ke rumahnya untuk mengambil obeng dan sesampainya di belakang rumah Sarmidi, pelaku mencongkel pintu besi belakang rumah tersebut dengan menggunakan obeng sehingga pintu besi terbuka,”katanya.

 

Kemudian, kata AKP Idham, pelaku mencongkel pintu kayu belakang rumah korban dengan menggunakan obeng sehingga pintu kayu terbuka dan setelah pintu kayu dan besi terbuka pelaku langsung masuk kedalam dapur rumah korban.

 

Mendapati rumahnya telah dicuri, Sarmidi merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Pelaku tersebut dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHPidana,”pungkasnya.

 

[YSN/ISN]