Sedang Berada Dirumah Mertua, Syaipul Residivis Bandar Sabu Ditangkap Petugas Unit Reskrim Polsek NA IX-X

LABUHANBATU, (ISN) – Nasib apes, sedang asik bersantai dirumah mertua, pria residivis bandar sabu bernama Syaipul Bahri alias Ipul, (43), warga Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu.

 

Syaipul ditangkap saat berada dirumah mertuanya diseputaran Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Mengenakan baju kaos corak cokelat, Syaipul terlihat tidak berikutik kala digelandang petugas ke Mapolsek NA IX-X.

 

Wajah Saipul terlihat pucat tak bercahaya, ia pun kemudian mengakui semua perbuatan jahatnya.

 

Syaipul ditangkap, Sabtu, (08/04/23), sekira pukul 08.00 WIB.

 

Dari tangannya petugas menemukan sejumlah barang bukti.

 

Semula, papar Kanit Reskrim Polsek NA IX-X, IPTU Gunawan Sinurat.

 

Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya informasi dari warga setempat. Bahwa, kegiatan terlarang pelaku dikabarkan sangat meresahkan masyarakat.

 

 

Pelaku diketahui kerap melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.

 

Kendati tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin IPTU Gunawan Sinurat langsung menggelar penyelidikan intensif.

 

Dikatakan IPTU Gunawan Sinurat, penyelidikan terhadap pelaku menelan waktu sepekan. Beruntung, saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil diboyong ke Mapolsek NA IX-X.

 

Sosok Saipul Bahri disebut sebut terkesan licin. Berdasarkan keterangan nya, ia ternyata sudah satu tahun menjalankan usaha haramnya hingga meraup untung puluhan juta rupiah.

 

Syaipul Bahri alias Ipul ternyata seorang resedivis dalam kasus yang sama. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2016 dan bebas tahun 2020.

Barang bukti yang diamankan.

Tak kapok masa kelamnya, Saipul mengaku tergiur untung besar dengan tidak menguras keringatnya hingga ia kemudian tertangkap kembali.

 

Dari tangan Saipul, perugas menyita sejumlah barang bukti Diantaranya, 14 (empat belas) plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. 1 (satu) unit timbangan elektrik. 7 (tujuh) bungkus plastik klip kosong. 1 (satu) buah pipa plastik berbentuk sekop. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna hitam. 1 (satu) buah tas sandang corak hijau dan uang senilai Rp. 6.020.000, (Enam juta dua puluh ribu rupiah).

 

“Ya, barang bukti telah kita amankan, selanjutnya pemeriksaan terhadap pelaku dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” pungkas Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPTU Gunawan Sinurat.

 

Atas perbuatan nya pelaku kini meringkuk dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana UU tentang Narkotika. Demikian dikabarkan

 

Penulis. Budi Saragih.