Sedang Berada Dirumah, Bandar Togel Ditangkap Polsek NA IX-X
LABUHANBATU, (ISN) –Nasib celaka, seorang pria bernama insial BS, (50) tahun, warga Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara digelandang petugas Unit Reskrim ke Mako Polsek NA IX-X.
Pelaku berusia setengah baya itu terkejut kala dipepet petugas. Nyalinya terlihat ciut, ia pun langsung mengakui semua perbuatan jahatnya.
Mengenakan baju kaos oblong warna putih celana panjang hitam BS ditangkap diseputaran Lingkungan V Purwosari, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat sedang bersantai dirumah kediamannya, Minggu, (9/4), BS pasrah digelandang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, kegiatan terlarangnya dilatarbelakangi untung yang menjanjikan. Tanpa harus mengeluarkan keringat, ia meraup uang senilai jutaan rupiah dalam sebulan.
Atas dalih itulah pelaku tergiur melakukan usaha terlarang nya mesti ia tahu bahwa pekerjaan judi itu melanggar hukum.
Kepada wartawan, Kapolsek NA IX-X melalui Kanit Reskrim nya IPTU Gunawan Sinurat, S.H, M.H membenarkan penangkapan pelaku.
“Ia benar, pelaku bandar judi togel online berinisial SB telah kita amanakan. Pelakunya kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Gunawan Sinurat.
Pelaku, Kata Kanit, didapati memainkan judi Togel jenis online didalam rumahnya. Berikut, sejumlah barang bukti disita dari tangannya.
Adapun barang bukti yang ditemukan, 1 (satu) unit Handphone merk SIOMI. 1 (satu) unit HP merk NOKIA dan uang sebesar Rp. 110.000.
“Ya, barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek NA IX-X,” ungkapnya.
Senada demikian, ditanya tentang kelanjutan perkara pelaku, Kanit IPTU Gunawan Sinurat menerangkan akan melimpahkan kasus ke Jaksa Penuntut Umum, yakni dimulai dari menangkap pelaku, menyita barang bukti, dokumentasi, melaporkan ke atasan, memeriksa pelaku, lengkapi mindik, penahanan dan melimpahkan ke JPU.
“Ya, terhadap pelaku perkaranya secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kanit IPTU Gunawan Sinurat mengkahiri. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.