Satreskrim Unit Resum Polres Labuhanbatu Bekuk Pelaku Curat

LABUHANBATU, (ISN) – Bastian Efendi alias Adi, Pria (37) Tahun, Warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku kejahatan pasrah diboyong petugas usai diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah salah satu warga Jl. Gelugur Kelurahan Silandorung.

Adi tidak berkutik, Adi menggunakan kaos oblong putih celana jeans, Adi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Unit Resum Polres Labuhanbatu.

Bermula, malam hari, Minggu, (07/03/21), sekira pukul, 20.00 wib, Korban sedang membilas diri dikamar mandi rumah kediaman nya. Usai membilas diri, sontak saja korban terkejut melihat seisi lantai dua dalam kamar nya sedang berantakan.

Aneh saja, korban lalu menuju naik keatas tangga melihat kondisi di lantai tiga. Dan setiba nya diloteng lantai tiga, korban nyaris menjerit mengetahui seng kanopi/atap rumah nya terbuka lebar diduga telah dirusak maling.

Berikut nya, korban kembali turun kelantai dua. Korban berlaku memastikan apakah perhiasan dan uang milik nya masih utuh ditempat semula ia simpan.

Akan tetapi, nasip apes tak dapat dihindari, uang dan perhiasan yang ia simpan didalam lemari kamar raib dibawa kabur maling.

Adapun total kerugian dialami korban adalah sebesar Rp. 11.500.000, (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah) diantara nya uang tunai Rp. 9jt, plus kalung emas seberat dua gram dan anting emas seberat 1 gram.

Usai kejadian itu, korban lalu menyambangi gedung Mapolres Labuhanbatu. Selanjutnya, dihadapan penyidik Satreskrim Unit Resum Polres Labuhanbatu, Korban menceritakan apa yang telah dilihat dan dialami nya.

Berdasarkan LP/ 448/ III/ 2021/ SPKT/ RES–LBH serta SPT/ 453/ III/ RES. 1.24./ 2021 Rekrim. Tim 1 Opsnal Unit Resum dipimpin Iptu SM. Lumbangaol menggelar rangkaian penyelidikan.

Selang tiga hari penyelidikan. Tim 1 Opsnal Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Iptu Lumbangaol berhasil mengantongi identitas pelaku, selanjutnya mengejar pelaku untuk ditangkap.

Rabu, (10/03/21), sekira pukul, 19.00 wib. Tim Opsnal dipimpin Iptu Lumbangaol bergegas ketempat sasaran. Dan hanya dalam hitungan jam pelaku berhasil dibekuk di seputaran Gg Amaliyah Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya, ia pun langsung diboyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial BE telah berhasil kita amankan. Beliau kini berstatus tersangka,” ungkap Iptu Lumbangaol, Kanit Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dan untuk barang bukti nya sudah diserahkan kepada penyidik,” Demikian ulas Kanit Resum berpangkat Iptu itu.

Atas kejadian tersebut, tersangka Bastian Efendi alias Adi terancam pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana tertuang pada pasal 363 KUHP (Kitap Undang Undang Hukum Pidana) orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penulis. Budi Saragih.