Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Milik Pemkab

SERGAI, ISN | Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor milik Pemerintah Kabupaten Sergai di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

 

Kasus curanmor itu terjadi pada hari Selasa 04 Juni 2023 sekira Pukul 09.00 WIB.

 

Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pos belakang komplek Kantor Bupati Sergai yang sempat juga terekam kamera pengawas atau CCTV.

 

Dua pelaku diamankan diantaranya Dendi Yudiansah, (38) warga Roso komplek Tirtanadi Desa Marendal I Kabupaten Deli Serdang serdang dan Fery Anggriawan alias Fery, Laki – laki , (33) warga, Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

 

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra saat dikonfirmasi Rabu (14/6) menyampaikan penangkapan pelaku curanmor tersebut guna menindak lanjuti dari laporan polisi yang diterima piket Sat Reskrim tentang peristiwa pencurian sepeda motor inventaris Pemkab Sergai di belakang pos Pemkab Sergai yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 mei 2023.

 

“Selanjutnya Ka Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai AIPTU Sugiarto beserta anggota opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kanit I Pidum Sat Reskrim IPTU MK Bima Prakasa,S.Tr.K.  Setelah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Pidum Sat Reskrim, langsung memerintahkan Ka Team Opsnal Sat Reskrim bersama anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan sekaligus cek TKP ( lokasi ) yang dimaksud,”paparnya.

 

Lanjut AKP Made, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hari kamis tanggal 01 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama Dendi Yudiansah, warga Desa Marendal I Kabupaten Deli Serdang. Pelaku tersebut ditangkap di daerah bandar Khalifah Kabupaten Sergai.

 

 

“Setelah ditangkap lalu membawa pelaku ke Polres Sergai dan langsung menginterogasi pelaku secara cepat dan pelaku mengakui perbuatannya yang dibantu oleh rekannya bernama Ongkeng orang medan ( belum tertangkap) dan Fery,”ujarnya.

 

Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku Dendi kemudian team opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap Fery pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB dirumahnya, tanpa ada perlawanan dan langsung membawanya ke kantor sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan.

 

“Dari interograsi yang dilakukan kepada pelaku Fery, maka dia mengakui perbuatannya bersama sama dengan pelaku Dendi. Selanjutnya keduanya diserahkan kepada penyidik pembantu untuk proses lebih lanjut”tutup AKP Made Yoga Mahendra.

 

[YSN]