Sat Reskrim Polres Batu Bara Berhasil Ringkus Pelaku Curas Terhadap IRT
BATUBARA, ISN | Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 491 / VII / 2022 / SPKT / Polres Batu Bara tanggal 11 Juli 2022 dengan korban seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Minawati Malau (46) warga Dusun I Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Peristiwa curas tersebut terjadi di Jalan Juanda Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Minggu (10/7/2022) sekira pukul 04.30 WIB.
Tidak butuh waktu lama pada Senin (11/7) sekira pukul 15.00 WIB, akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku yang diketahui bernama Rahmat (34) warga Lk VII Sebrang, Desa Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pelaku diringkus di Jalan Lintas Lima Puluh Perdagangan Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan kepada ISN Selasa (12/7) menyampaikan pada saat itu pelapor (korban) menumpangi bus dari arah Dumai menuju Siantar, dimana tujuan pelapor adalah turun di daerah Simpang Kawat Kabupaten Asahan, namun karena pelapor ketiduran, dan saat terbangun dari tidur posisi bus sudah tiba di daerah Perdagangan.
“Terpaksa kemudian pelapor di turunkan oleh supir bus di Kota Perdagangan, dan saat itu situasi masih gelap sekira pukul 04.00 WIB, pada saat pelapor turun, ada beberapa pengemudi becak bermotor membawa penumpang lain,” paparnya.
Selanjutnya, kata AKP JH Tarigan, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra menawarkan jasa untuk mengantarkan pelapor, dan saat itu pelapor minta di antar ke Simpang Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, setelah berunding mengenai ongkos Rp 40,000 (empat puluh ribu rupiah) kemudain pelapor setuju.
“Saat itu pelaku juga menyetujuinya kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor langsung ke arah Indrapura, dimana saat itu pelapor sempat bertanya kepada pelaku dengan mengatakan kok kesini jalannya ? “kemudian pelaku mengatakan “ kita tukar sepeda motor dulu kerumah saya”jelas Kasat.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah melintasi rel Kereta Api Lima Puluh, kemudian pelaku mengarahkan sepeda motor ke jalan pintasan samping rel menuju arah Simpang Dolok, dan setelah di dekat penurunan tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo, kemudian pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan membuang tas pakaian yang di pegangnya lalu pelaku langsung turun dan langsung menarik baju pelapor dengan tujuan, pelaku ingin memperkosa pelapor dimana saat itu pelapor sempat melawan dan berontak sehingga pakaian pelapor robek.
“Pada saat itu juga, pelaku membentak pelapor dan mengatakan diam kau dan saat itu pelapor berusaha melepaskan diri, dan saat itu pelaku mengambil 1 (satu) buah tas sandang yang pelapor kalungkan ke leher dan badan pelapor yang tas tersebut berisi 2 (dua) buah hand phone masing-masing 1 ( satu ) buah merek Samsung warna belau dan 1 ( satu ) buah hand phone merek Vivo warna biru dan 2 ( dua ) buah cincin emas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ), 1 lembar uang kertas dolar Singapura sebesar 10 dolar, dan 1 lembar uang dolar Singapura sebesar 2 dolar Singapura, 2 (dua) buah jam tangan, KTP, Kartu ATM BRI, Kartu Pra sejahtera sebanyak 2 ( dua ) buah masing masing atas nama pelapor (Wesly Marbun) dan nama pelapor Minawati Br Malau, 1 ( satu) buah buku paspor,”beber AKP JH Tarigan.
Kemudian, sebutnya, korban mencoba melawan dengan cara menarik tas nya tersebut namun pelaku memaksa dan mendorong pelapor hingga pelapor terjatuh dan menarik tas pelapor yang pada saat itu pelapor kalungkan dan akibat tarikan tas yang di lakukan pelaku, menyebabkan pelapor terjatuh ke aspal hingga tas pelapor tersebut putus.
Karena korban terjatuh, pelaku langsung kabur dan membawa tas pelapor tersebut saat itu pelapor sempat berteriak minta tolong di kebun kelapa sawit, namun tidak ada satu orang pun yang mendengar dan datang ke tempat kejadian, dan kemudian pelapor berusaha berjalan ke arah Jalan Lintas Sumatera dan pelapor bertemu dengan seseorang bermarga Damanik di simpang jalan lintas.
“Selanjutnya pria bermarga Damanik tersebut menyarankan agar pelapor melapor ke polisi namun saat itu pelapor dalam keadaan panik dan pelapor meminta agar di berhentikan bus lalu pria tersebut menyetopkan bus untuk pelapor dan setibanya di rumah lalu pelapor menceritakan kejadian tersebut kepada suami pelapor bernama Wesli Marbun (52), hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara,” terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu menambahkan, pelaku sudah diamankan serta dibawa ke Polres Batu Bara untuk di mintai keterangannya dan pada saat dilakukan wawancara pelaku mengakui perbuatannya dan terhadap barang-barang yang dicuri dilakukan penjemputan ke tempat dimana pelaku menyimpan barang hasil curiannya guna di jadikan barang bukti di persidangan untuk proses lebih lanjut.
“Motifnya, pelaku tidak memiliki uang sehingga pelaku melakukan pencurian tersebut dan uang yang didapat untuk kebutuhannya sehari-hari,”pungkas AKP JH Tarigan.
Diketahui, Barang Bukti yang diamankan polisi diantaranya berupa 1(satu) buah tas berwarna coklat beriksikan, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah hand phone merek VIVO warna biru, 2 (dua) buah jam tangan, Kartu Pra sejahtera sebanyak 1 ( satu) buah atas nama Wesly Marbun, dan 1 ( satu) buah buku paspor.
[YS]