Sat Res Narkoba Polres Sergai Tangkap 6 Terduga Pengedar Narkotika
SERGAI, ISN | Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 6 terduga pengedar narkotika dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda.
Demikian dipaparkan Wakapolres Sergai Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, KBO Iptu Bonar Manurung, Kanit I Ipda Anggiat Sidabutar dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang ketika menggelar konferensi pers, Rabu (13/7), di Mapolres setempat.
“Senin (23/5) lalu, petugas berhasil menangkap S (31), DIP (41) dan Su (34) di kawasan Dusun I Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” ujarnya.
Lanjut Wakapolres, kemudian memasuki akhir Juni 2022, petugas juga meringkus dua pengedar sabu inisial FH (29) dan MY (26) di Lingkungan VII Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
“Di awal Juli 2022 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres kembali menciduk I (50) alias Iwan, warga Jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi di sekitar Dusun III Desa Liberia, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai,”paparnya.
Menurut perwira berpangkat melati satu emas itu, keenam tersangka ditangkap petugas berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.
Usai menerima info tersebut, tanpa berlama-lama, petugas bergegas menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pengedar tanpa perlawanan beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika.
“Dari keenam tersangka ini, petugas turut mengamankan 131 butir pil ekstasi, 50 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 3 HP dan uang tunai diduga hasil kejahatan sebesar Rp 229.000,” beber Kompol Sofyan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, masih kata Sofyan, mereka mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua tahun (sejak 2020) di beberapa wilayah hukum Polres Sergai.
Atas perbuatannya, keenam pengedar narkotika itu akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Kini tersangka S, DIP, Su, FH, MY dan I, beserta berbagai alat bukti kejahatan narkotika telah diamankan di Polres Sergai untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,”tutup Kompol Sofyan sembari menegaskan pihaknya tetap komit dalam memberantas peredaran gelap narkoba bersama elemen masyarakat guna menyelamatkan generasi penerus di Tanah Bertuah Negeri Beradat.
[YS/ISN]