Sat Narkoba Polres Sergai Berhasil Amankan Sabu 2,7 Kg, BB Sempat Ditimbun Pasir Dibelakang Rumah 

SERGAI, ISN – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg dari seorang pria berinisial J alias Din Warga Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.

 

Pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin oleh Kanit I Unit Sat Narkoba Polres Sergai, IPDA Anggi Sidabutar didampingi Banit Brigadir Rizki Lubis beserta Tim.

 

Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, dan PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dalam konferensi pers, Senin (19/2) sore, di Mapolres Sergai.

 

Dijelaskan Kapolres, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai dan diboyong ke rumahnya untuk pencarian barang bukti lebih lanjut

 

“Tersangka J alias Din (42 ) merupakan warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu,”ujarnya.

 

Tersangka Din, kata Kapolres, diamankan saat membawa sabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya.

 

“Dari penangkapan itu, selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti lainnya,”ujar AKBP Oxy.

 

Lanjut AKBP Oxy, awalnya petugas sempat terkecoh dan tidak menemukan barang bukti, namun karena kejelian tim dilapangan dan melihat tangan tersangka ini terdapat bekas pasir, sehingga petugas curiga dan melihat ada timbunan pasir dibelakang rumah tersangka.

 

“Namun karena kejelian tim kita, kemudian dilakukan penggalian dan Alhamdulillah kita menemukan barang bukti (BB) diduga sabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total sabu yang diamankan seberat 2,7 kg,”paparnya.

 

Pada saat diperiksa, sebut AKBP Oxy, tersangka Din mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial FS. Tersangka Din ini mengantarkan sabu itu atas perintah FS, dan sabu itu diantarkan kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.

 

“Jadi pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,”imbuh Kapolres.

 

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Oxy.

 

[YSN]