Sambangi Kecamatan Teluk Mengkudu, Kapolres Sergai Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tentang Disiplin Pencegahan COVID-19

SERGAI, ISN – Penyebaran COVID-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Serdang Bedagai, bahkan sudah masuk ke Zona Hitam sehingga dapat memicu dan memperburuk berbagai permasalahan sosial-ekonomi. Kepatuhan dan kedisplinan dalam penerapan protokol kesehatan menjadi salah kunci penanganan COVID-19.

Terkait kondisi tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum gencar melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

” Ini merupakan langkah untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak. Dan semua pihak harus sama sama melakukan pencegahan dengan mengikuti protokol kesehatan, ” ujar Kapolres saat menghadiri pertemuan di Aula Kantor Camat Teluk Mengkudu, Rabu (19/8/2020).

Turut hadir, Wakapolres Kompol Sofyan, Kabag Ops Kompol Ramsen Samosir, Kasatreskrim AKP Pandu Winata, SH,SIK, Kasatresnarkoba AKP H Manullang, Kasat Binmas AKP Syarifuddin, PS. Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Budiarto, KBO Intelkam IPTU Tobat Sihombing, Kasi Propam IPDA Zulfan Ahmadi, Sekcam Teluk Mengkudu, Dewi Octaviani Zein ST, PPK, Panwaslu dan undangan.

Kapolres menyampaikan bahwa dalam Inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada Polri.

“Pertama memerintahkan Polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan.

Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli. 

Lalu yang ketiga, Polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia,” terang Robin.

Kemudian yang keempat adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.

Kapolres juga mengatakan bahwa Polri telah melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan membuat program Kampung Tangguh. Dalam program Kampung Tangguh, masyarakat diminta memindai, menganalisis, serta mengambil tindakan pemecahan masalah yang sedang terjadi.

“Di situ nanti ada tim medisnya sendiri, penguatan terkait dengan ketahanan pangan, bahkan sampai ada tim pemulasaraan, tim edukasi terkait dengan 3M,” imbuhnya. 

Langkah 3M merupakan protokol kesehatan yang disosialisasikan oleh pemerintah, sebagai penyingkatan dari memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Penegakkan hukum pun dilakukan sesuai dengan peraturan daerah, untuk Pergub nya sudah sekarang masih menunggu Perbup yang dibuat oleh pemda masing-masing. Selagi masih dapat dilakukan pembinaan dalam upaya mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, Polri akan mengedepankan hal tersebut.

Selain menyampaikan tentang hal itu,
Kapolres juga mengingatkan penyelenggara KPU dan Bawaslu dan kecamatan PPK dan Panwaslu untuk melaksanakan tahapan Pilkada tetap mengacu kepada protokol kesehatan.

Acara diakhiri dengan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 dari Bhabinkamtibmas dan Polwan Polres Serdang Bedagai.

 

(Yus/ISN)