Saat Reses dr Riski, Warga Firdaus Sebut Banyak Pabrik Pekerjakan Orang Luar
SERGAI, ISN | Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai), dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan kembali menyerap aspirasi para warga pada Reses perorangan masa persidangan ke-I tahun anggaran 2022.
Agenda reses yang ke-2 ini berlangsung di halaman warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, pada Rabu (23/2) sekira pukul 14.30 WIB.
Pada kesempatan itu, salah satu peserta reses yang hadir mengeluhkan sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Sergai.
Syafril Hasibuan warga Firdaus mengatakan bahwa warga di Kabupaten Sergai sulit mendapatkan pekerjaan dan harus mencari keluar daerah.
Sebab, katanya, perusahaan dan pabrik yang ada di Kabupaten Sergai banyak mempekerjakan orang yang diluar dari Kabupaten Sergai, sehingga warga yang bertempat tinggal di Sergai banyak yang bekerja diluar kota seperti di Tanjung Morawa, Siantar dan Medan.
“Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa banyak orang luar dari kabupaten Sergai yang banyak di pekerjakan di pabrik, sementara warga setempat banyak yang bekerja diluar kota. Kenapa gak pemuda setempat sini yang dipekerjakan,”ujar Syafril yang disampaikannya langsung kepada dr Riski Ramadhan Hasibuan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sergai M. Riski Ramadhan Hasibuan menyebutkan, ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan orang diluar dari Kabupaten Sergai dan juga masyarakat setempat, seperti di Kecamatan Pegajahan.
“Dikawasan itu memang banyak perusahaan. Ada yang masih mempekerjakan warga setempat, ada juga diluar dari Serdang Bedagai yang diterima sebagai pekerja,”ujarnya
Untuk itu, dengan adanya investor yang akan banyak datang ke Sergai dalam hal investasi. “Kita berharap dengan adanya investor ini, salah satu syaratnya kalau bisa anak muda dan warga setempat Sergai sendiri yang dipekerjakan,”katanya.
Lanjut Riski, supaya ekonomi Sergai bergerak, karena kalau dari luar berarti tidak mengutamakan orang dari Sergai yang hari ini mungkin masih banyak yang belum bekerja.
“Harapan kita peraturan ini ada dalam Perda, kalau pun Perda sulit, ada dalam Perbup lah minimal, supaya kuat dan mengikat ada payung hukumnya,”tutupnya.
[YS/ISN]