Saat Hendak Pesta Shabu, 2 Orang Pegawai RSUD Diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
Labuhanbatu, (ISN) – Nasib apes, dua orang pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, Kamis, Tanggal, (7/1/21).
Satu diantara nya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu nya tenaga Honorer.
Kedua nya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan sejumlah barang bukti,
ASN tersebut bernama Putra Juhanda Hasibuan, Pria (34) Tahun, Warga Jl. Sirandorung, Kel Padang Bulan, Kec Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,
Sementara tenaga honorer bernama Arfan Harahap alias Pauji, Pria (33) Tahun, Warga Jl. Siringoringo, Kel Sirandorung, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu,
Putra Juhanda Hasibuan bertugas sebagai perawat di ruang IGD RSUD Rantauprapat, sementara teman nya Arfan Harahap berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
Kedua nya ditangkap di Jl. K.H Dewantara, Kel Sioldengan, Kec Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, di dalam ruangan Lantai 4 RSUD Rantauprapat.
Bermula, Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi, bahwa, di ketahui ada dugaan keterlibatan pegawai RSUD Rantauprapat dalam penyalahgunaan barang haram narkotika jenis shabu,
Kabar itu membawa personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan,
Selanjutnya, tepat nya waktu dini hari, Senin, Tanggal, (4/1/21), sekira pukul, 01.30 wib, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, S.H, M.H, dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt, bersama personil nya kedua pelaku berhasil ditangkap,
Personil Sat Narkoba berhasil menyita 1 bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,06 Gram Netto, 1 buah bong, 1 plastik kaca pirek bekas bakar yang ujung nya menggunakan pipet, 1 buah mancis menggunakan kompor dari jarum suntik dan 1 buah pipet berbentuk skop.
Dari hasil pemeriksaan oleh tersangka PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki yang bernama A warga Sioldengan Kec. Rantau Selatan yang saat penangkapan kedua tersangka telah dilakukan pengejaran namun tidak ditemukan dirumahnya,sehingga dari penangkapan kedua tersangka ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan terkait asal kepemilikan narkotika sabu yang berhasil disita petugas.
Kedua tersangka menerangkan bahwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis sabu ketika sedang melaksanakan tugas malam dengan alasan untuk menambah tenaga supaya tahan begadang
Terhadap PJH alias PUTRA dan AH alias PAUJI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.