Rebutan Harta Warisan, Seorang Anak Tega Bacok Ibu Kandungnya di Sergai

SERGAI, ISN | Karena rebutan warisan kebun kelapa sawit berlokasi di Riau.

 

Seorang anak tega ingin menghabisi nyawa ibu kandung dengan menggunakan parang di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

 

Beruntung aksi sadis itu dapat digagalkan adik korban yang juga paman pelaku dan dibantu warga setempat.

 

Akan tetapi, tak urung korban mendapatkan luka serius dibagian lengan dan nyawanya tak sempat melayang ditangan pelaku yang juga anak kandungnya.

 

Insiden itu terjadi di kediaman korban di Dusun I Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 19.40 WIB.

 

Kini kasusnya telah ditangani Polsek Pantai Cermin. Dengan mengamankan pelaku Ikhwanul Kholiqin (22) dengan barang bukti sebilah parang serta satu buah batu asah.

 

Sedangkan korban, Sarmida (56) yang juga ibu kandung pelaku telah membuat laporan resmi ke Polsek Pantai Cermin guna memproses kasus percobaan pembunuhan tersebut.

 

Informasi yang dihimpun wartawan, sebelumnya kejadian korban dan pelaku terlibat pertengkaran lantaran dipicu warisan kebun kelapa sawit yang selama ini dikelola kakak kandungnya di Duri, Riau.

 

Dikarenakan permintaan pelaku agar lahan kebun kelapa sawit tersebut dikelolanya namun ditolak ibunya, sehingga membuat pelaku gelap mata.

 

Pelaku nekat membacok ibu kandungnya yang pada saat itu sudah mengungsi ke rumah adiknya yang berada disebelah.

 

Melihat pelaku yang sudah brutal, Pamannya yang juga adik korban, langsung melerai dengan menangkap parang yang digunakan untuk menyerang korban.

 

Selanjutnya dengan bantuan warga sekitar pelaku dilumpuhkan dengan cara di-ikat dengan tali dan tak lama kemudian petugas memboyong pelaku ke Polsek Pantai Cermin.

 

Demikian dibenarkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi Arman.

 

“Motifnya masalah pembagian harta warisan dan terancam Pasal 340 Subs 338 Jo 53 KUH Pidana atau Pasal 44 ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”ujarnya.

 

“Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di RTP Polsek Pantai Cermin. Sedangkan korban masih mendapatkan perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam,”tutup Kasi Humas.

 

[YSN/ISN]