‘Rapor Merah’ PT Multimas Nabati Asahan Kuala Tanjung Batu Bara

BATUBARA, ISN – PT Multimas Nabati Asahan yang saat ini beralamat didesa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, Perusahaan yang bergerak dibidang agrobisnis pabrik minyak goreng yang berdiri sekitar tahun 1996.

 

Tim Warta Indahsuaranews.co dalam hasil investigasi dalam satu Minggu setelah kunjungan Dari Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara bersama jajaran Di PT MNA Kuala Tanjung Batu Bara.

 

Mengetahui dugaan Pelanggaran yang dilakukan PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA) Kuala Tanjung Batu Bara layak diberikan Rapor Merah, sebab dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan besar tersebut berpotensi untuk di cabut izin operasi dan dihentikan keberadaannya.

 

1. PT MNA diduga tidak memiliki Izin AMDAl (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)/Mati
AMDAL sangat penting untuk rencana kegiatan dan aktivitas dari suatu proyek dengan tujuan memastikan ada atau tidaknya masalah pada lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan mengambil keputusan. Melalui AMDAL, harapannya adalah masalah atau dampak buruk pada lingkungan karena proses pembangunan tertentu dapat teratasi dengan baik.

 

Maka jika PT MNA Tidak memiliki izin AMDAL/Mati sudah jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib AMDAL.

 

Hari ni dikietahui PT MNA Kuala Tanjung sedang gencar membangun WPI (Wilmar Padi Indonesia) sementara AMDAL PT MNA sudah tidak berlaku alias mati, patut dipertanyakan bagaimana perusahaan yang sudah mati bisa melakukan aktifitas operasional dilingkungan perusahaan?? Tentu ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat serta pemerintah Kabupaten Batu Bara.

 

2. Selain AMDAL PT MNA Juga diduga tidak memiliki izin Sandar minyak solar industri ke PT. PAN (Petro Andalan Nusantara) bahwasanya sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pelayaran.

 

Begitupun terkait izin yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2021.

 

Jika segala bentuk perizinan tidak dimiliki oleh PT MNA jelas perusahaan tersebut berhak untuk dicabut izin operasionalnya.

 

3. Adapun terkait Dana CSR ( corporate social responsibility )   PT MNA juga sangat dipertanyakan keberadaaannya, diduga kuat tidak sesuai dengan hasil produksi atau keuntungan yang sangat besar yang didapatkan oleh PT MNA ini, tidak berdampak bagi pembangun Kabupaten Batu Bara khususnya masyarakat Batu Bara dan tidak mengalami dampak atas berdirinya bangunan perusahaan PT MNA Kuala Tanjung.

 

Wajiblah kiranya Masyarakat serta pemerintah Kabupaten  Batu Bara mempertanyakan secara jelas realisasi penyaluran CSR untuk kesejahteraan masyarakat. Setiap perusahaan wajib menyisihkan dana perusahaannya untuk program tanggung jawab sosial. Besaran dana CSR adalah minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. Besarnya anggaran dana tersebut sesuai Peraturan UU PT dan PP No. 47 tahun 2012.

 

Apabila perusahan tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

 

Maka dari itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Pemerintah Kabupaten Batu Bara (Pemkab) serta masyarakat untuk menindak lanjuti perusahan PT MNA dan mempertanyakan secara detail masalah yang terjadi pada PT MNA demi kepentingan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Batu Bara.

 

Saat dikonfirmasi Tim Warta Indahsuaranews.co  melalui seluler/Whatsaapp pada Rusanna M Pintauli Sinaga selaku manejer/HRD PT MNA tidak dapat tersambung.

 

(HZ)