Rangkap Jabatan, PPL Nilai Perangkat Desa di Kabupaten Labuhanbatu Langgar UU No 6 Tahun 2014

LABUHANBATU, (ISN) | Jabatan Perangkat Desa saat ini menurut Pemuda Pesisir Labuhanbatu Edi syahputra Ritonga (PPL) menjadi sorotan banyak pihak setelah diberlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Perangkat Desa setara dengan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) Golongan IIa.

 

Pasalnya, sebut Edi, Regulasi itu mengikat tentang fungsi Perangkat Desa. Bahkan, tambah Edi aturan sedemikian rupa memberikan sinyal atas larangan Perangkat Desa rangkap jabatan atau doble job sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Secara tegas, UU Tentang Desa menyebut, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.

 

Namun regulasi maupun aturan itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Labuhanbatu.

 

Edi melihat adanya Perangkat Desa yang diduga melakukan praktik rangkap jabatan,

 

“UU Tentang Desa jelas mengatur larangan Perangkat Desa rangkap jabatan atau double job. Namun, fakta dilapangan ditemukan sejumlah Perangkat Desa rangkap jabatan,” ungkap Edi

 

Adapun Perangkat Desa rangkap jabatan ditemukan Edi yaitu di Desa di Kecamatan Bilah Hilir. Menurut Ketua PPK Bilah Hilir bernama Basuki saat dikonfirmasi, terdapat 20 orang baik BPD maupun Perangkat Desa rangkap jabatan sebagai petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) Pemilu Tahun 2024, dan hal serupa ditemukan juga di Kecamatan lainnya di Kabupaten Labuhanbatu,

 

“Ia, kabar itu dibenarkan oleh Ketua PPK Bilah Hilir Basuki. Bahwa, terdapat 20 orang baik BPD maupun Perangkat Desa rangkap jabatan sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024,” cetus Edi

 

Edi menyayangkan sebanyak 20 orang Perangkat Desa dan BPD bertugas di PPS diduga melawan hukum sesuai UU No 6 Tahun 2014, dan hal serupa juga terjadi di Kecamatan lainnya di Kabupaten Labuhanbatu,

 

“Selain di Desa Kecamatan Bilah Hilir, masih banyak ditemukan Perangkat Desa bekerja sebagai anggota PPS. Demikian, hal itu mempertontonkan tatanan birokrasi di Kabupaten Labuhanbatu sungguh buruk,” pungkas Edi.

 

Terpisah, Kadis PMD Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan belum dapat dikonfirmasi, pesan via whatsapp awak media ini belum dibalas. Demikian dikabarkan.

 

(Budi Saragih)

 

Foto: ilustrasi.