Putra Terduga Pengedar Sabu Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sergai di Sei Bamban

SERGAI, ISN | – Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu.

 

Diketahui, terduga pengedar sabu itu inisial AS alias Putra (38) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.

 

Putra diringkus di Dusun XV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 00.45 WIB.

 

Kapolres Sergai AKP Oxy Yudha Pratesta, S.I.K melalui Kasat Narkoba, AKP Juriadi SH kepada wartawan mengungkapkan bahwa hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti Satu bungkus plastik sedang berisikan diduga narkoba jenis sabu dengan berat 2,21 gram. Satu unit Hp Vivo warna biru, satu buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp 200.000.

 

“Awalnya, penangkapan pelaku atas menindaklanjuti informasi masyarakat dan berikut hasil penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pantai Cermin Kiri,”jelasnya.

 

Dimana, kata AKP Juriadi, pelaku dengan ciri ciri hitam rambut tipis, kemudian petugas melakukan pembelian dengan cara undercover buy kepada pelaku dengan cara jumpa di salah satu tempat khususnya di Desa Sei Bamban.

 

“Saat melihat pelaku tersebut, pelaku yang diketahui bernama Putra langsung diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu,”tegas AKP Juriadi.

 

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, hasil interogasi dilapangan bahwa tersangka Putra mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial Y yang beralamat di daerah Percut. Kemudian team langsung bergerak menuju alamat Y, namun tidak berhasil ditemukan.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah dibawa ke Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,”tutup AKP Juriadi.

 

[YSN/ISN]