PT Rock International Tobaco diduga Tanpa Perundingan PHK Karyawan

Batam, [ISN].–Seluruh Karyawan PT Rock International Tobaco, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sehingga pihak karyawan menuntut hak-hak Uang Pesangon sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Pada hari selasa (4/8/2020) pagi.

 

Yang diketahui bahwa Perusahaan PT-Rock International Tobaco tersebut, adalah salah satu Produksi Rokok berbagai merek luar negeri, seperti merek _ Yunyan Purple, Win MSA, Honghe Brass. yang di Ekspor keberbagai Negara, Singapore, Panama USA dan Kanada.

 

“Saat pantauan awak media dilokasi PT Rock IT tampak puluhan karyawan sedang berjaga-jaga dan sedang duduk-duduk di depan perusahaan tersebut.

 

“Saat ditemui salah satu karyawan, Gim-gim Setia Permana,” mengatakan, berawal sejak tertanggal 27 juli 2020 kami sudah di liburkan,pak,” dan ternyata bulan agustus ini, kami seluruh karyawan tidak mendapat kan upah lagi, kata perusahaan
“Kami telah di PHK kami bingung,” pak, Ucapnya menirukan.

 

Sebelumnya, lanjutnya, dari pihak perusahaan juga tidak pernah memberitahukan kepada kami akan di phk, hanya diliburkan saja, akan tetapi setelah akhir juli kami mendapatkan surat PHK dari PT Rock International Tobaco.

 

“Pasalnya kami yang di PHK itu, ada yang sudah bekerja selama 20 tahun ada yang 15 tahun dan 10 tahun itu dari security, juga sekitar 45 karyawan produksi, termasuk dari pihak manegement turut juga di-PHK.”bilangnya lagi.

 

“Sementara dari bulan januari 2020 sampai bulan juni 2020 itu kami masih bekerja seperti biasanya kami masih berproduksi, hasil produksinya rata-rata 50.000 pack” rokok perhari itu berbagai jenis. Tambah” Gim-gim kepada awak media.

 

Hal yang sama dikatakan oleh perwakilan karyawan, Ellen Tambunan” sebelumnya staf fhasing di perusahaan itu, mengatakan, kami tidak terima atas kebijakan dari perusahaan pt rock international tobaco, tiba-tiba perusahaan melakukan kepada kami pemutusan hubungan kerja (PHK), itu tanpa ada perundingan kepada seluruh karyawan.

 

Tambahnya lagi, sepengetahuan kami dari tahun 2002 sampai sekarang tahun 2020, bahwa Akte Notaris Perusahaan juga kita tau buktinya juga ada kita pegang, ” kok” tiba-tiba perusahaan katanya tidak ada duit tak sanggup mau bayar gaji karyawan, ini ada apa pihak perusahaan, kok,” bisanya semena-menah mereka, kata, Ellen rasa kesalnya,,”??

 

Sementara, perusahaan PT-Rock aja masih memakai puluhan orang lain, itu orang-orang bayaran perusahaan, pak”. katanya ga ada uang perusahaan, kok,” masih sanggup membayar orang luar untuk menjaga perusahaan ini, sementara gaji karyawan tak sanggup dibayar, ada apa perusahaan ini,? Kami minta perusahaan harus penuhi tuntutan kami sesuai peraturan UU tenaga kerja.Tegas Ellen kepada awak media.

 

Kemudian dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Rudi Sakyakirti S.H, M.H. membenarkan, bahwa permasalahan PT Rock International Tobaco, sedang mengalami vailed keuangan sehingga perusahaan tidak sanggup lagi mengupahkan seluruh karyawan.

 

Kita juga akan mengaudit perusahaan terkait keadaan keuangan perusahaan, dan kita juga akan memanggil pihak perusahaan, apa benar seperti itu, untuk gedung ini kan masih aset oleh pengawasan BP Batam. Ungkapnya
Ada pun pertemuan tadi didalam, antara pihak management berserta dari perwakilan karyawan pt rock, kita dari pemerintah hanya meyampaikan kepihak manegemant perusahaan agar diselesaikan, kita hanya memediasi kedua pihak, selanjutnya besok kita akan melihat perkembangannya nanti. Ucap Rudi saat diwawancara,”

 

Mengingat ada pun, pihak perusahaan PT Rock International Tobaco, sesuai surat pemberitahuan (PHK) kepada karyawan, mengatakan dengan antara lain ;
“Menindaklanjuti pertemuan kita pada tanggal 21 Juli 2020, yang bertempat di area packer gedung SMD PT. Rock Intematlanal Tobacco, dimana manajemen telah menjelaskan/memaparkan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan operasional dan mengakibatkan menurunnya kemampuan keuangan, hal ini dlsebabkan dari dampak pandemi Covid-19 secara global yang mana kita semua tidak dapat mengetahui waktu berakhirnya pandemi sehingga perusahaan kita saat ini benar-benar kesulitan untuk melanjutkan kelangsungan usahanya dan tidak mampu lagi untuk mempenahankan karyawan dengan tetap membayar upah atau gaji para karyawan.

 

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka dengan berat hati perusahaan terpaksa melakukan pengakhiran hubungan kerja terhadap seluruh karyawan terhitung mulai tanggal 31 Juli 2020 dan dalam melakukan pengakhiran hubungan kerja (PHK), termasuk perusahaan sudah tidak mempunyai kemampuan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

 

“Sebagaimana dimaksud ayat (2), (3), dan (4) pasal 156 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan namun demikian itikat baik perusahaan hanya sanggup memberikan uang sagu hati atau uang pisah, dengan rincian,
Uang sagu hati/uang pisah:

1. masa kerja >3 s/d 6 tahun yakni 1 bulan upah
2. masa kerja >6 s/d 9 tahun = 2 bulan upah
3. masa kerja >9 s/d 12 tahun = 3 bulan upah
4. masa kerja >12 s/d 15 tahun = 4 bulan upah
5. masa kerja >15 s/d 18 tahun = 5 bulan upah. ; Terlampir.

 

(WL)