PT. Pegadaian bersama KADIN Sergai Sosialisasi KUR dan Produk Produk
SERGAI, ISN | Setiap pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis usahanya menjadi lebih besar dan maju harus memerlukan modal.
Oleh karena itu PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( KADIN ) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan produk-produk PT. Pegadaian, Rabu (17/5/2023) pagi.
Kegiatan ini berlangsun di pelataran Kantor Kadin Sergai dan UMKM Naik Kelas, berlokasi Jalan Umum Belidaan Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Dalam sosialisasi tersebut, Widya Wiratama Harahap selaku Koordinator lapangan PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi mengatakan PT.Pegadaian Cabang Tebing Tinggi siap membatu kepada pelaku UMKM untuk mendapat pinjaman modal usaha khususnya dibawah naungan KADIN Sergai dibawah pimpinan ibu Suyanti.
Dikatakannya, PT. Pegadaian Cabang Tebing Tinggi mempermudah setiap pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan keperluan dan berapa besar pinjaman.
“Ada tiga kreteria besaran pinjaman yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM kepada PT.Pegadaian Cabang Tebing Tinggi, pertama yakni dari 1 juta hingga 10 juta rupiah. Kedua dari 1 juta hingga 20 juta rupiah dan dari 25 juta hingga 300 juta rupiah,”jelasnya.
Lanjut Widya, untuk pinjaman 1 juta hingga 10 juta rupiah, pelaku usaha hanya melampirkan persyaratan seperti, foto copy KTP suami istri, foto copy kartu keluarga, foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah), surat keterangan usaha asli / foto copy SIUP, memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan PBB atau SHM/SHGB, surat keterangan domisili, foto copy rekening listrik dan tanpa agunan.
“Bagi yang mengajukan pinjaman sebesar 1 juta hingga 20 juta rupiah, pelaku usaha harus melampirkan, foto copy suami istri, foto copy STNK (cek fisik), foto copy BPKB, foto copy buku nikah, foto copy kartu keluarga, foto copy rekening listrik, asli PBB rumah dan asli surat keterangan usaha (SKU),”ujarnya.
Sementara, sebutnya, bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman sebesar 25 juta hingga 300 juta rupiah harus melampirkan, foto copy suami-istri, foto copy STNK, foto copy BPKB, foto copy buku nikah, foto copy kartu keluarga, foto copy rekening listrik, foto copy NPWP UP (50 Jt), Asli PBB rumah dan asli SKU/NIB/SIUP/TDP.
“Namun, meskipun begitu setiap pelaku UMKM yang ingin mengajukan pinjaman kepada PT Pegadaian Cabang Tebing Tinggi tetap memenuhi persyaratan dan kita dari pihak PT Pegadaian akan mengecek dan menyurvei dilapangan,”tutup Widya.
Sumardi warga Desa Bamban Kecamatan Sei Bamban mewakili para pelaku UMKM dan warga lainnya menyambut baik acara kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Kadin Sergai dan PT.Pegadaian Cabang Tebing Tinggi ini dan segera melengkapi persyaratan yang telah di tentukan.
“semoga pengajuan pinjaman dana kami kepada PT Pegadaian Tebing Tinggi diterima,”ungkapnya.
Ditempat yang sama, M. Gun Prayogo selaku wakil Ketua KADIN Sergai menyampaikan apresiasi kepada PT. Pegadaian Tebing Tinggi.
“UMKM Naik Kelas dibawah kepemimpinan Ibu Suyanti yang mana pelaku UMKM ingin mengajukan pinjaman KUR melalui PT.Pegadaian Cabang Tebing Tinggi segera siapkan berkas dan diajukan ke agen Pegadaian yang berkantor di Kantor KADIN Serdang Bedagai jalan Belidaan Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah,”ujarnya.
[YSN/ISN]