Presiden Mahasiswa STIT dan Elemen Masyarakat Apresiasi Kapolres Batu Bara Dalam Berantas Judi
BATUBARA, ISN | Presiden mahasiswa (BEM STIT Batu Bara) Muhammad khairun nizam beri apresiasi cantumkan Nomer Polsek Dan Kanit Reskrim di setiap spanduk Dalam Mengatasi Judi dan segala pencegahan kejahatan di kabupaten Batu bara kapolres AKBP Jose DC Fernandes dalam menangani kasus di Batu bara, Minggu 21 Agustus 2022
Keseriusan AKBP Jose DC Fernandes membuat kami selaku mahasiswa STIT sangat mengapresiasi kinerja kapolres saat ini, ini membuktikan akan menjadi gelora semangat bagi masyarakat kabupaten Batu bara karna kami anggap mengkerucutnya segala kejahatan di wilayah hukum kabupaten Batu bara, apalagi kapolseknya sudah cantumkan nomer HP di setiap spanduk yang telah di buat.
Presiden mahasiswa STIT Batu bara menyampaikan. Bukan kali pertama kita beri apresiasi kepada kapolres AKBP Jose DC Fernandes, ini sudah beberapa kali memberikan apresiasi kepada beliau. Karna kami turun langsung ke setiap sektor wilayah kecamatan yang ada dikabupaten Batu bara semua masyarakat menyatakan sangat bangga mendapatkan kapolres yang berjiwa patriot.
Disaat maraknya judi tembak ikan dan judi online sebelum intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, kini di Batu bara mulai berkurang aktifitas judi. Ungkap Muhammad khairun nizam
AKBP Jose DC Fernandes saat ini tetap komitmen menerapkan Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kalimat yang menjadi target prima Polri untuk mewujudkan institusi yang pengayom, pelayan masyarakat, dan mewujudkan keamanan negara.
Dan lebih spesifiknya lagi, menurut undang-undang (Sebagai lex inferior dari UUD 1945), terdapat pada UU No 2 Tahun 2002 tepatnya pada pasal 13, bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Tugas dan fungsi Polri didalam konstitusi senantiasa diikhtiarkan oleh institusi melalui program pimpinan Polri, termasuk lewat program Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) yang digagas oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Nizam juga menyampaikan kepada kapolres tetap ditingkatkan kerjasama dan komunikasi antara masyarakat/satlinmas mahasiswa dengan aparat Kepolisian untuk ditingkat Desa/ Kelurahan ditingkatkan komunikasi antara Kasatgas Linmas Kades/Lurah, Baninsa, Babinkamtibmas dalam antisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas sekaligus mencari solusinya.
Jika kita bersama mengapai tujuan yang baik maka hasilnya juga baik, ucap nizam
“Selaku Ketua Yayasan STIT BB, Syufri Basrah sangat apresiasi kinerja Kapolres Saat ini. Kedepan masyarakat lebih nyaman dan aman dan juga anak anak kami mahasiswa bisa terus berkolaborasi dengan kepolisian kabupaten Batu bara untuk bekerja sama dalam hal yang baikbaik”.
Mulyadi S. Pd selaku tokoh pemuda Batu bara sangat mengapresiasi Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes dalam gerakan basmi judi disetiap sektor kecamatan hingga sampai ke desa, apa lagi hari ini viral terdengar dalam ucapan teman teman pemuda bahwa setiap spanduk kapolsek dan kanit reskrim langsung dicantumkan.
Tak hanya kalangan tokoh pemuda dan mahasiswa mengapresiasi, bahkan tokoh masyarakat juga apresiasi Kinerja Bapak Kapolres AKBP Jose DC Fernandes, Bapak Junaidi kita sangat bersyukur mendapatkan kapolres berjiwa kesatria, langkah yang dilakukan kapolres batu bara harus dilakukan juga kapolres lainnya hingga kapolda serta polri dalam mencapai puncak kejayaan emas kepolisian republik Indonesia di mata masyarakat nusantara.
M. Syukri fahmi habizar selaku tokoh agama Batu bara menyampaikan, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah: 90).
Bapak m. Syukri fahmi habizar, Ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman judi. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai ‘suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu’. (Lihat: Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).
judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.
Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
Langkah yang baik diambil kapolres Batu bara sebuah kinerja yang sangat bagus di mata masyarakat,ini harus dijadikan contoh bagi kapolres lainnya dan juga diperhatikaj oleh kapolda dan polri, tutup M. Syukri Fahmi Habizar
[HZ/ISN]