Polsek Nongsa Gelar 23 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri
BATAM.[ISN].— Satreskrim Polsek Nongsa bersama jajaran melakukan menggelar Rekonstruksi kejadian pembunuhan ditempat kejadian perkara (TKP). RT04/RW17 Kavling Baru Bida Kabil. Kelurahan Kabil. Kecamatan Nongsa berjalan lancar, pada hari senin (14/6/2021) pada pukul 09.35 Wib.
Hal itu turut dihadirkan dari pihak kejaksaan Negri Kota Batam Erlambang Adhi Nugroho, bersama pengacara, para saksi dan ketua rukun warga (rw/rt) setempat.
Adapun adegan yang diperagakan saat rekontruksi hingga 23 adegan yang dilakukan oleh pelaku bernama Andri Aris Sandi (36) saat kejadian pembunuhan terhadap istri sendiri bernama Dewi Permata Sari (34) tersebut.
Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Nongsa. Iptu Syofian Rida S.H Mengatakan, hal ini berjalan lancar dan tidak ada kendala dari keterangan saksi satu, dua dan tiga, kita sudah laksanakan sesuai dengan apa yang terjadi dari keterangan tersangka di berita acara perkara (BAP).
Lanjut Kanit, “Alhamdullilah hal ini tidak ada yang aneh dan tidak ada yang mengatakan tidak sinkron semua cocok dari keterangan saksi yang kita praktek kan, karena TKP berada dilantai dua suasana peristiwa itu agak sepi hanya pelaku dan korban yang berada diatas saat kejadian.tuturnya
Kemudian aksi adegan pembunuhan tersebut, pelaku melakukan persis diadegan ke 6 hingga mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.
Motif dari kejadian pembunuhan tersebut dibenarkan karena pelaku cemburu terhadap istrinya yang selingkuh, saat itu pelaku dengan korban sempat cecok mulut, kemudian pelaku emosi sehingga terjadilah pembunuhan dilakukan didalam kamar korban. jelas” kanit reskirim polsek nongsa saat rekontruksi di lokasi kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Jo” pasal 338 KUHP dijerat selama 15 tahun hukuman penjara.
(WL/ISN).