Polres Tanjungbalai Tangkap Tiga Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Tanjungbalai [ISN]:Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jln. Pelita Lk. II Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Selasa 10 Januari 2023 Pkl 03.00 Wib.
Adapun ketiga orang tersangka diantaranya 1. M.THR alias THR, Laki-laki, Islam,42 thn,Wiraswasta, Jln.Pattimura ujung Lk III Kel Pantai Burung Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
2. TF alias BM , Laki-laki, Islam, 52 thn, Wiraswasta, Jln.Ros Lk IV Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
3. M.YF SRG, Laki-laki, Islam, 42 thn, Wiraswasta, Jln Pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP REYNOLD SILALAHI,S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Belakang Pajak Suprapto Jln. pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara kota Tanjung balai. “Ucap kasat
“Kemudian Personil Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri2 yang telah diketahui an.TF alias BM sedang berada didalam rumah bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya an.M.THR, M.YF SRG. “Terang Kasat
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong diatas meja kaca hias didalam kamarnya dengan sigap tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap M.THR dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya,lalu tim melakukan interogasi terhadap M.THR dan mendapatkan 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap M.YF SRG dan didapatkan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘BTK’ (belum tertangkap) dan dilakukan introgasi terhadap M.THR mengakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *HN* (belum tertangkap).Terhadap M.YF SRG juga dilakukan introgasi mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *DD* (belum tertangkap). Ketiga pelaku TF alias BM, M.THR, M.YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan peroses lebih lanjut. “Tandas Kasat.
“Untuk rincian Barang bukti yang disita dari *M. THR alias THR* berupa :
a. 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram.
b. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram.
c. Uang Tunai Rp.552.000
d. 1 (satu) buah kotak warna hitam.
e. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
f. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
g. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru.
h. 3 (tiga) bal plastik klip transparan kosong.
i. 2 (dua) buah pipet runcing.
“Barang bukti yang disita dari *TF alias BM* berupa :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,14 gram
b. Uang tunai sejumlah Rp.4.765.000
c. 1 buah dompet warna coklat
d. Uang tunai sejumlah Rp. 226.000
e. 1 unit HP merk VIVO warna hitam
f. 1 buah alat hisap shabu / bong
“Dan barang bukti yang disita dari *M.YF SRG* berupa :
a. 1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi diduga Narkotika jenis Ganja berat kotor 0,92 gram
b. Uang sejumlah Rp.2000. Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram. “Pungkas Kasat.(Ag)