Polres Labuhanbatu Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Labuhanbatu, (ISN) – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara Ke 75 Tahun 2021, Polres Labuhanbatu beserta Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika (BRSKPN) Insyaf Medan membuka layanan rehabilitasi pecandu narkoba.
Tercatat, sejak periode tahun 2020, Polres Labuhanbatu berhasil merehabilitasi 21 orang pecandu narkotika. Hal tersebut bentuk edukasi pembelajaran sadar kecintaan pada diri.
Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H menyampaikan program rehabilitasi yang selama ini ia lakukan adalah bagian bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan dan pemberantasan serta penyalahgunaan peredaran gelap narkotika. Menurut nya, program (P4GN) merupakan bagian program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang restoratif justice,
“Program rehabilitasi ini adalah salah satu bentuk wujud kepedulian Polres Labuhanbatu dalam pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Labuhanbatu Raya. Program tersebut merupakan salah satu program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Restoratif Justice dalam penanganan tindak pidana narkotika,” imbuh AKBP Deni Kurniawan dihalaman Mapolres Labuhanbatu.
Di tuturkan nya, program layanan rehabilitasi pecandu narkotika untuk kali ini bukan lah awal mula ia lakukan, melainkan, papar Kapolres, terhitung sejak periode tahun 2020, Polres Labuhanbatu berhasil pada capaian angka 21 orang direhabilitasi.
Kapolres berharap, peserta residen nantinya sungguh sungguh menunaikan program rehabilitasi. Sehingga, ujar Kapolres, sepulang nya kelingkungan masing masing mampu beradaptasi ke jati diri yang sesungguhnya yaitu mampu melawan pengaruh barang haram narkotika tersebut.
Dikutip dari data jumlah pencapaian rehabilitasi pecandu narkotika oleh Polres Labuhanbatu sebagai berikut,
Tanggal, 01 Juli 2020, Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi 6 (enam) orang pecandu narkotika, gratis.
Tanggal, 09 September 2020 Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi terhadap 3 (tiga) orang pecandu narkotika.
Tanggal, 22 Oktober 2020 Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi terhadap 2 (dua) orang pecandu narkotika,
Tanggal, 22 Maret 2021 Polres Labuhanbatu berhasil memfasilitasi rehabilitasi terhadap 10 (sepuluh) orang pecandu narkotika.
Terhitung pada Juli 2020 hingga Maret 2021 Polres Labuhanbatu berhasil menoreh angka 21 orang pecandu narkotika direhabilitasi.
Adapun pejabat Forkompinda yang hadir, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Bupati Labuhanbatu Utara. Pj. Bupati Labuhanbatu. Dandim 0209/Labuhanbatu. Kajari Labuhanbatu. Kajari Labuhanbatu Selatan. Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ketua FKUB Labuhanbatu Utara. Ketua FKUB Labuhanbatu Selatan. Ketua MUI Labuhanbatu. Ketua MUI Labuhanbatu Selatan. Ketua MUI Labuhanbatu Utara.Kerua Muhammadiyah Labuhanbatu. Ketua MUI Labuhanbatu Selatan. Ketua MUI Labuhanbatu Utara. Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu. Ketua Nahdatul Ulama Labuhanbatu Selatan. Ketua Nahdatul Labuhanbatu Utara. Ketua MBI Labuhanbatu. Ketua MBI Labuhanbatu Selatan. Ketua MBI Labuhanbatu Utara. Para PJU Polres Labuhanbatu serta undangan lainnya. Demikian dikabarkan.
Penulis. Budi Saragih.