PN Bandar Ganja Siantar Diringkus Satres Narkoba

SIANTAR [ISN] – Palindungan Nainggolan (44) warga Jalan Handayani Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar harus merasakan dinginnya penjara.

Awalnya tersangka ditangkap di Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan, saat diperiksa dari badan, dari kantong celana petugas menemukan, bungkusan dari kertas nasi diduga berisi daun ganja kering, kemudian HP Merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp.305 Ribu.

Dalam interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan ia juga mengatakan masih menyimpan barang bukti yang lain didalam rumah kos-kosan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dalam rumah kost tersangka dan kembali menemukan, 2,7 Kg Ganja serta pisau carter.

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Boy SB Siregar, melalui Kasubag Humas, Iptu Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan tersangka pada, Selasa,(25/08/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Penangkapan tersangka atas laporan warga dan pengembangan dalam kasus beberapa bulan lalu dan telah menjadi target utama polisi.

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti kemudia dibawa ke Mako Polres Pematang Siantar.(Putra/*)