Pihak JPU Gunungsitoli Diduga Keberpihakan kepada Terdakwa, Dikenakan Tuntutan 1 Bulan Penjara

GUNUNGSITOLI, ISN | Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper dan di dampingi Kuasa Hukumnya, Fauzi Ziliwu, SH menggelar Temu Pers di Kantor Elyder dan Rekan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Selamat No.223-A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kamis (24/02/2022).

Disampaikan Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper kepada wartawan bahwa, saya (Aperiyaman Ziliwu) keberatan dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandingan telah menyampaikan tuntutan dihadapan Majelis Hakim terhadap terdakwa Amati Ziliwu dan Frans Candra Ziliwu dikenakan tuntutan 1 (satu) bulan Penjara atas dakwaan kurang lengkap (kurang memenuhi syarat).

“Sedangkan anak dari Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra yakni Frans Candra Ziliwu yang selama ini tidak menghadiri Pemeriksaan sehingga Polres Nias menetapkan Frans Candra Ziliwu sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO)”.

Aperiyaman Ziliwu alias Ama Iper membenarkan bahwa Frans Candra Ziliwu telah membantingkan dua (2) kali kursi kayu di kepala bagian belakang Aferinyaman Ziliwu yang beratnya kurang lebih 10kg.

Sementara beberapa saksi-saksi telah membenarkan bahwa Amati Ziliwu alias Ama Candra dan Frans Candra Ziliwu melakukan kekerasan atau penganiayaan bersama-sama terhadap Aferinyaman Ziliwu yang diancam Pasal 170 dan 351 Jo Pasal 55, 56. itu berdasarkan pengakuannya kedua belah pihak Terdakwa dan saksi korban pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Kepolisian dan pengacara korban Aperiyaman Ziliwu.

Namun di dalam Persidangan bisa berubah, mungkin ada kepentingan orang dan memiliki famili di DPRD karena Amati Ziliwu alias Ama Candra saudara kandungnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli mulai dari Kepolisian Nias sampai di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli diduga dikondisikan oleh saudaranya dari DPRD, ungkap Aperiyaman Ziliwu ke wartawan.

Sedangkan saya (Aperiyaman Ziliwu) sebagai terdakwa tunggal diancam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55.

Bahwa saya Aferinyaman Ziliwu, pada saat saya di aniaya, hanya mengelakkan serangan dari Amati Ziliwu, memegang dan menangkis tangannya, namun saya di tuduh telah menganiaya beliau, apakah orang yang sedang di aniaya, tidak mengelak pada serangan lawannya..? “Sahutnya.

Diduga Pihak Oknum Jaksa Penuntut Umum ada berpihakan kepada Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra bersalah melakukan pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra selama 1 (1) Bulan Penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra tetap ditahan, ucapnya.

Terpisah, Melalui telepon seluler saat dikonfirmasi oleh awak media ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) a.n Arfan Charles Pandingan tidak aktif sehingga berita ini ditayangkan.

(War)