Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin Kecewa Sikap PT. DMK

SERGAI, ISN – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sangat kecewa terhadap sikap PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah melakukan pembohongan kepada kelompok 80 selama bertahun-tahun hingga sekarang terhadap penyelesaian dan pelunasan lahan seluas 320 hektar.

Dalam satu kelompok sebut Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik selaku penerima kuasa dari para ketua kelompok-kelompok tertanggal 11 Agustus 2017, bahwa setiap kelopok diberikan seluas 4 hektar/kelompok. Nah, dari 4 hektar tersebut diberikan 1 hektar untuk bapak angkat yakni PT. DMK dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum sehingga lahan untuk satu kelompok menjadi 2 Ha yang akan dijadikan kolam Tambak Udang. Namun seiring berjalannya waktu, PT. DMK tidak mewujudkan kolam tersebut dan tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan petani kelompok 80 hingga sekarang.

Sementara dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan Nomor HGU 02.94.16.05.2.00001 diketahui memiliki luas 499,2 hektar dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sertifikat HGU PT. DMK itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Magara Pasaribu SH pada 21 Juli 1999.Jelas Arbin Tubik.

Lebih lanjut dikatakannya, petani kelompok 80 sangat berharap Pemerintah Kabupaten Sergai dapat membantu penyelesaian pengembalian lahan kelompok 80 tersebut. Saat ini kata Ardin Tubik yang didampingi Sekretaris Syahrul Ginting, lahan milik kelompok 80 telah digarap oleh masyarakat sekitar dengan cara ilegal. “Kita berharap lahan milik kelompok 80 ini dapat nantinya dipergunakan kembali untuk dijadikan lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, demikian dengan ucapan berharap.

Terpisah, Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL yang dimintai tanggapan terkait lahan milik kelompok 80 yang hingga kini belum dikembalikan oleh PT.DMK, ia sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan tersebut yang telah melukai hati para petani kelompok 80. Dengan telah berakhirnya HGU PT. DMK, maka lahan yang telah dipergunakan bertahun-tahun jika HGUnya tidak diperpanjang maka dikembalikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah dapat mengembalikan dan mendistribusikan kepada petani kelompok 80 untuk dikelola kembali sebagai lahan pertanian. Ujar Ismet.

Sementara Pengacara Riady SH,CPL menuturkan dukungannya terhadap pemerintah daerah yang berkenan membantu permasalahan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 hingga belasan tahun dengan pihak PT.DMK.”kita yakin persoalan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 TIR akan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”bilangnya.

[Yus/ISN]