Permohonan Maaf dan Klarifikasi Ormas Islam kepada Alamsyah SH

SERGAI, ISN | Karena tidak tahu menahu soal statement yang dilontarkan sang pengacara sebenarnya, akhirnya kedua Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sampaikan permohonan maaf kepada seorang Pengacara asal Kabupaten Sergai bernama Alamsyah S.H.

Informasi yang dihimpun wartawan, pertama kali yang menyampaikan kata maaf kepada Alamsyah SH adalah Ketua Persatuan Mahasiswa Islam (Permais) Kabupaten Sergai (Sergai) Iqbal melalui Video yang dibuatnya beberapa waktu lalu.

“Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, saya atas nama Iqbal mohon maaf atas statement saya tadi, dari himbauan bapak Alamsyah SH, maka dari ini saya mencabut statement saya dan tidak melibatkan teman teman lainnya di Permais karena ini murni kesalahan saya pribadi, maka saya mohon maaf kepada bapak Alamsyah SH,”ungkapnya, dalam Video yang viral beredar, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Sedangkan, Ketua Mimbar Sergai Ustadz Sulaiman (Sulai) hanya menyampaikan klarifikasi kepada Alamsyah SH dan mengaku bahwa dirinya dikonfirmasi wartawan.

“Sudah saya sampaikan ke pihak yang bersangkutan bang, Termasuk dengan bang Alamsyah,” tulisnya saat dihubungi awak media melalui WhatsApp nya, Sabtu (26/2/2022).

Terkait dengan statement nya di media online, Ustadz Sulaiman mengatakan saya hanya menjawab sesuai dengan kapasitasnya saja, dan saya tidak tahu menahu soal video pernyataan himbauan bapak Alamsyah,”ujarnya.

Terpisah, sang pengacara yang juga merupakan Bendahara DPC PERADI Kabupaten Deliserdang, Sergai dan Kota Tebing Tinggi saat ditemui wartawan membenarkan kedua ketua Ormas Islam tersebut telah menyampaikan kata maaf terhadap dirinya.

“Ya, keduanya sudah minta maaf terkait dengan statement yang mereka sampaikan kemarin, mereka tidak tahu bahwasanya statement yang saya sampaikan waktu lalu di Mapolres Sergai tidak seperti itu, makanya mereka berdua minta maaf kepada saya,” ucapnya.

“Tapi disini saya menyesalkan terhadap oknum wartawan yang terus membuat kegaduhan dan patut diduga membuat berita fitnah karena mencampur adukan opini dengan fakta,” ujarnya lagi.

Terlihat, nyata sekali ketua Permais Sergai dan ustadz Sulaiman ternyata sama sekali tidak diperlihatkan video dan pernyataan saya yang seutuhnya sama beberapa oknum wartawan yang memberitakan saya.

“Nah, rupanya kedua ketua ormas itu saat di konfirmasi sejumlah wartawan yang memviralkan saya hanya bertanya tentang bagaimana pendapat kalau ada Advokat yang menyatakan Bupati tidak boleh melibatkan ulama dalam kegiatan, hanya sampai disitu saja,”jelas Alamsyah.

“Padahal jelas saya menyampaikannya bukan seperti itu, saya menyampaikan pesan untuk Bupati Serdang Bedagai agar kedepannya dalam kegiatan apapun membentuk apapun jangan libatkan ulama kecuali untuk kegiatan agama,” jelasnya.

“Artinya kan bukan Ulama tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan, boleh dilibatkan seperti dalam pembangunan tapi terkhusus bidang keagamaan, jangan seperti masalah pansel, dan kedepannya masalah masalah lain yang diberikan SK khusus, karena apa untuk mengantisipasi seperti hal yang terjadi dalam pansel Dewan Dinas Pendidikan yang akhirnya dipelintir orang seolah olah terjadi penghinaan terhadap ulama,”bebernya.

Menurut Alamsyah, di Kabupaten Sergai ini tidak ada yg menghina ulama karena mayoritas Sergai adalah muslim, semua itu untuk menghindari agar tidak terjadi polemik jika ada masyarakat yang keberatan dan mengkritik, Ulama harus lebih ditugaskan untuk kepentingan yang kaitannya dengan agama, pembangunan SDM (perlu agama).

Terakhir Alam menambahkan, Peristiwa ini dinilainya menunjukan ada media yang sengaja membuat pemberitaan tendensius, mencampur adukan antara opini dengan fakta, sehingga membuat kegaduhan dimasyarakat, untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah hukum untuk menuntut secara pidana dan perdata.

“Patut kami duga, ada media yang sengaja membuat pemberitaan tendensius, mencampur adukkan antara opini dengan fakta, sehingga membuat kegaduhan dimasyarakat, kami sudah siapkan langkah-langkah hukum, untuk menuntut secara pidana dan perdata,”tegas Alamsyah.

[Red/*]