Perkara Tindak Pidana Penipuan Masih Bergulir di PN Sei Rampah, Korban Harapkan Kepastian Hukum

SERGAI, ISN | Kasus perkara tindak pidana penipuan uang pembayaran atas pembelian 140 (seratus empat puluh ribu rupiah) sak beras 10 kg senilai Rp. 13.580.000,- masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

 

Kasus penipuan terhadap terdakwa Mimi tersebut sesuai nomor perkara 555/Pid.B/2022/PN Srh tanggal register 31 Oktober 2022 dengan Penuntut Umum Christianto, SH, tepat pada Rabu tanggal 18 Januari 2023, Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan putusan terdakwa tersebut yakni Pidana penjara waktu (9 bulan).

 

Dalam putusan tersebut sesuai yang dimuat di sipp-pn-seirampah.go.id, PN Sei Rampah menyatakan terdakwa Mimi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana uan” sebagaimana dalam dakwaan aitematif kesatu.

 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana perkara selama 9 (sembilan) bulan.

 

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

 

Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa:

 

1 (satu) lembar Asli Bon Faktur Penyerahan beras sebanyak 200 (dua ratus) sak senilai Rp 19.500 000 (Sembilan belas juta atus nibu rupiah) yang di tanda tangani oleh MIMI selaku yang menerima tertanggal 02 November 2021.

 

1 (satu) lembar Asli Bon Faktur yang bertuliskan pengembalian beras sebanyak 60 (enam puluh) sak berhubung janji saya lewat, total beras yang belum dibayar 140 (seratus empat puluh) sak yang di tanda tangani oleh Mimi tertanggal 22 November 2021.

 

Adapun dikembalikan kepada Saksi Soflah yakni membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

 

Sesuai keterangan Penuntut Umum, Christianto, SH kepada wartawan Jumat (10/3) menyampaikan karena pihaknya masih menunggu terdakwa apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

 

“Setelah putusan kasasi, baru kita eksekusi. Setelah diketahui terdakwa melakukan kasasi, maka pihak Penuntut Umum juga akan melakukan upaya hukum,”ujarnya.

 

Terpisah, Humas PN Sei Rampah Iskandar Zulkarnain,SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan atas perkara tersebut, status masih kirim salinan putusan banding kepada Terdakwa, belum Kasasi namun masih dalam tenggang waktu mengajukan upaya hukum.

 

Sementara menurut keterangan korban, Sofiah kepada wartawan Kamis (9/3) menyampaikan bahwa terdakwa Mimi dengan tiba-tiba transfer uang hanya memberitahukan dengan pesan WhatsApp maka itu dinilai bukan dari iktikad baik, karena proses hukum masih berlangsung maka itu tidak kami terima, sebelumnya janji hanya janji makanya berlangsung proses hukum tersebut.

 

Sofiah berharap kasus penipuan ini segala ada kepastian hukum dengan seadil-adilnya. Sebagai pengusaha saya butuh keadilan hukum agar kedepan tidak ada lagi yang semena-mena menipu saya untuk memberi titik jerah pada pelaku.

 

“Jangan lagi bertele-tele, karena ini sudah berjalan satu tahun lebih. Namun daripada itu juga kita tetap mengikuti dan patuh proses hukum yang berlaku,”tegas Sofiah.

KRONOLOGI

Berdasarkan keterangan para saksi (Sofiah, Muhammad Ramli alias Ramli dan Khairul Pumomo) dan tersangka yang menerangkan telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka pada tanggal 01 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 wib di Jalan Karya Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Yang mana berawal sekitar tanggal 01 November 2021 tersangka Mimi menghubungi saksi Sofiah dan memesan beras kepada saksi Sofiah sebanyak 200 sak (1 sak berisi 10 Kg) dengan perincian per sak Rp. 97.000 sehingga total biaya Rp. 19.400.000.

 

Kemudian saksi Sofiah menyetujui permintaan tersangka Mimi dan keesokan harinya tanggal 02 November 2021 saksi Sofiah bersama-sama dengan saksi Hairul Purnomo mengantarkan beras yang dipesan oleh tersangka Mimi ke rumah tersangka Mimi yang berada di Karya Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

Selanjutnya pada saat saksi Sofiah mengantarkan beras tersebut, tersangka Mimi berjanji akan membayar beras tersebut paling cepat selama 4 (empat) hari setelah barang diterima dan paling lama selama 7 (tujuh) hari, kemudian setelah 7 (tujuh) hari berlalu, saksi Sofiah menghubungi tersangka Mimi untuk meminta uang pembelian beras tersebut.

 

Namun tersangka Mini mengatakan kepada saksi Sofiah “sofi…nanti aja hari Senin, uangnya sudah ada”kemudian saksi Sofiah menjawab “gak usah ditransfer, dijemput anggota saya saja” dijawab lagi oleh tersangka Mimi “enggak usah, saya enggak ada ditempat hari Senin aja pasti saya transfer”.

 

Selanjutnya pada hari Senin yang telah ditentukan oleh tersangka Mimi, saksi Sofiah menghubungi tersangka Mimi kembali untuk meminta uang pembelian beras tersebut, namun tersangka Mimi mengatakan “ada acara dikantor gubernur sofi, nanti pulangnya saya transfer” namun juga tidak ditransfer.

 

Selanjutnya saksi Sofiah pernah datang ke rumah tersangka Mimi namun tidak bertemu dengan tersangka Mimi kemudian pada tanggal 22 November 2021 saksi Sofiah datang ke rumah tersangka Mimi untuk menagih pembayaran pembelian beras tersebut yang mana pada saat itu tersangka Mimi menyuruh saksi Sofiah untuk berbicara dengan suami tersangka Mimi dengan menggunakan handphone dan setelah saksi Sofiah berbicara dengan suami tersangka Mimi melalui handphone yang mengatakan meminta tempo 1 (satu) Minggu ke depan.

 

Kemudian tiba-tiba saksi sofiah melihat suami tersangka Mimi berada di dalam rumah dan pada saat itu tersangka Mimi berbohong dan sempat terjadi keributan kemudian sekitar pukul 21.30 wib saksi Sofiah memanggil kepala dusun VI untuk membantu saksi Sofiah menyelesaikan permasalahan tersebut dan setelah Kepala Dusun datang selanjutnya langsung dimediasi agar tersangka Mimi menyelesaikan permasalahannya kepada saksi Sofiah.

 

Kemudian saksi Sofiah mengambil sisa beras yang dibeli tersangka Mimi kepada saksi Sofiah sebanyak 60 sak kemudian tersangka Mimi berjanji akan membayar beras yang telah terjual sebanyak 140 sak dengan total uang sebanyak Rp.13. 580.000, pada tanggal O1 Desember 2021 namun hingga waktu yang telah ditentukan tersangka Mimi tidak dapat membayar tagihan beras tersebut kepada saksi Sofiah.

 

Namun berdasarkan keterangan tersangka menerangkan pada tanggal 21 April 2022 Sekitar pukul 22.51 WIB, uang hasil pembelian beras milik saksi Sofiah tersebut senilai Rp 13.580.000 telah tersangka transfer ke rekening bank BNI atas nama Muhammad Ramli, namun pada tanggal 30 April 2022 uang tersebut dikembalikan kembali oleh saksi Sofiah kepada tersangka sehingga terdapat iktikad baik dari tersangka mengembalikan uang hasil penjualan beras milik saksi Sofiah.

 

Sebelumnya diketahui, hal itu juga berdasarkan pengaduan saudari Sofiah yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/179/11/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 24 Februari 2022 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembayaran atas pembelian 140 (seratus empat puluh ribu rupiah) sak beras 10 kg senilai Rp. 13.580.000,- (tiga belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diketahui terjadi pada hari Rabu (01/12/2021) sekira pukul 20.00 wib di Jalan Karya Link VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

 

 

[YSN]